Promotor Konser TWICE Resmi Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Penyelenggaraan

Jakarta — Penyelidikan terhadap penyelenggaraan konser salah satu grup K-Pop asal Korea Selatan menemukan titik terang serius. Seorang promotor yang bertanggung jawab sebagai panitia penyelenggaraan konser untuk grup tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dan kini dalam tahap penahanan.

Kasus bermula dari laporan bahwa sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk operasional acara — mulai dari pembayaran artis, logistik, hingga venue — diduga dialihkan atau tidak dipergunakan sesuai rencana. Dari hasil pemeriksaan awal, pihak penyidik menemukan bukti bahwa promotor gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak-penyelenggara lain maupun pihak terkait konser.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan promotor sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana. Dengan demikian, yang bersangkutan langsung ditahan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan karena adanya risiko hilangnya barang bukti atau potensi tersangka mengulangi perbuatannya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, rincian aliran dana, serta menginvestigasi apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat. Selain itu, penyidik juga mengkaji kemungkinan penerapan pasal-pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang terkait perlindungan konsumen acara publik.

Dampak dari kasus ini cukup signifikan. Tidak hanya menimbulkan pertanyaan terkait profesionalisme penyelenggaraan konser, tetapi juga mendapatkan sorotan karena melibatkan artis internasional dan skala besar. Komunitas penggemar, penyelenggara acara, dan pihak venue pun kini menunggu perkembangan lebih lanjut untuk memahami sejauh mana dampak hukum dan finansial yang harus ditanggung.

Pihak promotor yang tersangkut perkara belum memberikan keterangan publik secara resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, aparat keamanan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang serta keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.

Penetapan Tersangka Khariq Anhar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Prosedur Penyidikan Tak Sah

Jakarta – Proses penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Khariq Anhar oleh Polda Metro Jaya kini menghadapi sorotan tajam karena dugaan kelemahan prosedural dalam penyidikan. Khariq, yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir Agustus lalu terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan sebagai tersangka oleh pihak penyidik.

Kuasa hukumnya dari tim Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan bahwa penyidik belum menunjukkan bukti permulaan yang cukup layak untuk menetapkan Khariq sebagai tersangka, serta menyoroti bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka belum terlaksana dengan baik.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (13 Oktober 2025), majelis hakim menunda sidang karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.
Hakim menyampaikan bahwa apabila pada pemanggilan berikutnya pihak termohon masih tidak hadir, pemeriksaan akan tetap dijalankan tanpa kehadiran mereka.

Para pengamat hukum menyebut bahwa putusan-putusan praperadilan sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya sah bila berdasar minimal “dua alat bukti yang sah” dan setelah calon tersangka diperiksa secara prosedural. Mereka mengingatkan bahwa apabila standar tersebut tidak dipenuhi, maka status tersangka bisa dibatalkan oleh hakim sebagai tindakan “tidak sah secara hukum”.

Kini, pihak penyidik dihadapkan pada dua pilihan: memperkuat berkas dengan bukti yang memadai dan memastikan prosedur pemeriksaan dilaksanakan dengan benar, atau menghadapi keputusan praperadilan yang bisa menghapuskan status tersangka Khariq. Sementara itu, Khariq tetap ditahan dalam proses penyidikan.

Publik menantikan putusan selanjutnya dari praperadilan yang akan menjadi barometer penting terkait kepastian prosedur hukum dalam penetapan tersangka, khususnya dalam kasus demonstrasi dan penghasutan yang kerap memunculkan kontroversi.