Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 Miliar Lanjut ke Tahap Pembuktian

Jakarta — Sidang perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru setelah majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa. Langkah ini membuka jalan bagi proses pembuktian dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula pada anggaran tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang mengalokasikan sekitar Rp 75,9 miliar untuk jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dikerjakan oleh sebuah perusahaan swasta. Penyidik menemukan bahwa perusahaan pemenang tender diduga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan seluruh pekerjaan sesuai kontrak, dan sampah akhirnya dibuang ke tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Dalam hasil audit, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 21,6 miliar. Empat tersangka pun telah ditetapkan, termasuk mantan Kepala DLH Tangsel berinisial WL, Direktur perusahaan pelaksana berinisial SYM, Kepala Bidang Kebersihan DLH TAKP, dan staf DLH sebelumnya ZY.

Penolakan eksepsi oleh majelis hakim menunjukkan bahwa dakwaan jaksa dinilai telah memenuhi persyaratan formil dan materiil serta tidak hanya menyinggung hal teknis prosedur. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Dokumen dugaan persekongkolan, aliran dana, serta perubahan titik pembuangan sampah menjadi sorotan utama dalam pembuktian ke depan.

Para pihak berpendapat bahwa hasil sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas pengelolaan anggaran publik dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah. Warga Tangsel yang sebelumnya mengeluhkan tumpukan sampah di beberapa titik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera.