Empat Polisi Nunukan Diberi Sanksi Etik dalam Kasus Narkoba

Jakarta – Empat anggota kepolisian dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang sebelumnya ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, kini hanya dikenakan sanksi etik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, yang menjelaskan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena kejadian tersebut terjadi di masa lalu dan barang bukti sudah tidak tersedia. Akibatnya, kasus ini dilimpahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk diproses secara etik.

Sebelumnya, pada Juli 2025, empat personel kepolisian dari Polres Nunukan, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Iptu Sony Dwi Hermawan, ditangkap oleh tim gabungan dari Mabes Polri di Resort D’Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Penangkapan ini diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menegaskan bahwa meskipun dua anggota yang terlibat kasus tersebut tidak lagi ditahan, proses hukum dan kode etik tetap berjalan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa Propam Polri telah menangani kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tegas, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.