Polri Sita Rumah dan Mobil Tersangka Korupsi BUMD Riau dengan Kerugian Rp 33 Miliar

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak periode 2010-2015. Aset yang disita terdiri dari mobil hingga rumah.

Kedua tersangka adalah Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015 Debby Riauma Sary. Mereka merupakan pemegang otorisasi keuangan atas BUMD Riau tersebut.

“Penyidik juga telah melakukan upaya tracing dan asset recovery (melacak dan memulihkan aset). Pertama, menyita uang dengan jumlah total sebesar Rp 5,4 miliar,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Terkait itu, penyidik juga memblokir 12 aset tidak bergerak dan aset bergerak milik tersangka serta keluarganya. Seluruh aset itu ditaksir bernilai hingga Rp 50 miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 33.296.257.959 dan USD 3.000, yang apabila dikurskan sekitar Rp 49,6 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.