Presiden Prabowo Puji Keberhasilan Polri Ungkap 214 Ton Narkoba dan Selamatkan Generasi Muda

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan terhadap kinerja Polri dalam mengungkap dan memusnahkan narkotika dalam skala besar yang berpotensi mengancam masyarakat Indonesia. Dalam konferensi pers di markas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025), Prabowo menyebut penyitaan sebanyak 214,84 ton barang bukti narkoba dengan nilai kurang-lebih Rp 29,37 triliun sebagai suatu capaian yang “luar biasa”.

Prabowo menyatakan bahwa keberhasilan Polri ini secara simbolis berarti menyelamatkan “lebih dari dua kali jumlah penduduk Indonesia” jika barang tersebut masuk ke pasar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Ia menekankan bahwa angka itu bukan hanya soal jumlah, melainkan tentang upaya nyata dalam memberantas jaringan narkotika lintas wilayah yang dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat, khususnya generasi muda.

Lebih lanjut, Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa pengungkapan tersebut melibatkan 49.306 kasus dengan 65.572 tersangka dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 212,7 ton telah dimusnahkan dan sisa barang bukti akan dilaksanakan pemusnahannya oleh Presiden.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan, Polri juga melaporkan bahwa telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, dari mana 118 telah berubah menjadi kampung bebas narkoba melalui program transformasi. Sementara itu, fasilitas rehabilitasi juga diperkuat dengan mencatat 615 lembaga rehabilitasi, yang terdiri dari 393 institusi medis dan 222 institusi sosial.

Dengan capaian tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah, dan ia berharap Polri akan terus mempertahankan momentum ini. Ia mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut mendukung — dari keluarga hingga komunitas lokal — agar proses penegakan dan pencegahan narkoba tidak hanya berhenti di penindakan tetapi juga menyentuh akar penyebaran.

Wakapolri Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas dalam Reformasi Polri

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, menekankan pentingnya pembenahan profesionalisme dan akuntabilitas dalam tubuh Polri. Hal ini disampaikan dalam Seminar Internasional bertema “Optimalisasi Peran Polisi dan Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan Guna Terciptanya Keamanan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Masyarakat Menuju Ketahanan Pangan Nasional” yang digelar di Pusdik Binmas Polri, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam seminar tersebut, Komjen Dedi menyatakan bahwa pasca-peristiwa demonstrasi ricuh pada akhir Agustus yang menimbulkan korban jiwa, masyarakat semakin sadar akan pentingnya akuntabilitas lembaga penegak hukum. Ia menambahkan bahwa tuntutan publik terhadap reformasi Polri menjadi bagian dari gerakan nasional yang menekankan transparansi, empati, dan reformasi kelembagaan sebagai pondasi pemulihan kepercayaan masyarakat.

Komjen Dedi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan produktivitas guna mencapai ketahanan pangan nasional. Ia berharap melalui kolaborasi antara polisi dan masyarakat, berbagai tantangan dapat dihadapi bersama demi terciptanya Indonesia yang lebih aman dan sejahtera.

Polri Sita Rumah dan Mobil Tersangka Korupsi BUMD Riau dengan Kerugian Rp 33 Miliar

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak periode 2010-2015. Aset yang disita terdiri dari mobil hingga rumah.

Kedua tersangka adalah Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015 Debby Riauma Sary. Mereka merupakan pemegang otorisasi keuangan atas BUMD Riau tersebut.

“Penyidik juga telah melakukan upaya tracing dan asset recovery (melacak dan memulihkan aset). Pertama, menyita uang dengan jumlah total sebesar Rp 5,4 miliar,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Terkait itu, penyidik juga memblokir 12 aset tidak bergerak dan aset bergerak milik tersangka serta keluarganya. Seluruh aset itu ditaksir bernilai hingga Rp 50 miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 33.296.257.959 dan USD 3.000, yang apabila dikurskan sekitar Rp 49,6 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.