Polisi Gerebek Ruko di Ancol, Dugaan Jual Ompreng MBG Berlabel Halal Palsu

Jakarta — Aparat dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sebuah ruko kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, menyusul dugaan pemasaran nampan atau “ompreng” yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan label sertifikasi palsu.

Menurut keterangan kepolisian, produk‑produk yang disita diduga impor dari Tiongkok namun telah diganti labelnya menjadi “Made in Indonesia”, lengkap dengan stiker SNI dan logo halal yang belum memiliki izin resmi.

Penyidik saat ini tengah mendalami jalur distribusi dan siapa pihak yang bertanggung‑jawab terkait pemalsuan tersebut.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan karena melibatkan produk yang digunakan untuk anak sekolah melalui program MBG — sehingga aspek keamanan pangan, label halal, dan kepatuhan standar nasional menjadi sorotan. Walaupun belum ada tersangka yang ditetapkan hingga kini, potensi pelanggaran pidana sudah terbuka berdasarkan Pasal 62 UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI).

Pihak berwenang mengingatkan publik agar berhati‑hati terhadap produk yang digunakan dalam program pemerintah, serta berharap agar proses penyelidikan ini berlangsung transparan agar efek jera tersampaikan.

Polisi Bongkar Penipuan Trading Kripto, Pelaku Ngaku Profesor dari AS dan Ramal Pasar Saham Runtuh

Jakarta – Sebuah sindikat penipuan daring dengan modus trading saham dan kripto kembali terbongkar oleh aparat kepolisian. Uniknya, pelaku menggaet korban lewat janji manis dari sosok yang mengaku “Profesor AS” yang menyebarkan ramalan bahwa pasar saham global akan segera runtuh — sebagai bagian dari strategi untuk mengajak masyarakat terjun ke “peluang terbuka besar”.

Dalam pengungkapan tersebut, sebuah tim penyidik dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa iklan-online yang dipasang di media sosial (termasuk Facebook) menjadi pintu masuk korban. Iklan tersebut menyebutkan bahwa “anger of markets”, yakni potensi kehancuran pasar saham internasional, sudah sangat dekat — dan bahwa trading saham ataupun kripto adalah jalan cepat untuk “mengamankan” aset dan “memanen keuntungannya” sebelum gelombang kejatuhan. Modus ini terbukti memperdaya puluhan korban di Indonesia.

Korban kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup WhatsApp, di mana figur yang mengaku Profesor AS memberikan materi malam-harian tentang “bagaimana menangkap peluang saat pasar akan runtuh”, dengan janji keuntungan hingga ratusan persen bila mengikuti program tersebut.

Setelah itu, korban diminta membuka akun pada platform trading saham/kripto yang diduga fiktif — seperti platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS — lalu menyetor dana melalui berbagai rekening bank lokal yang terhubung dengan sindikat.

Begitu korban ingin menarik keuntungan atau bahkan modal awalnya, mereka diberi syarat tambahan seperti “pajak” atau “biaya verifikasi” yang harus dibayar terlebih dahulu. Ketika tarik dana akhirnya gagal, korban baru menyadari bahwa mereka terjebak dalam skema penipuan. Kerugian yang sudah teridentifikasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar dengan korban menyebar di berbagai kota besar di Indonesia.

Pengamat kejahatan siber menyebut bahwa penggunaan narasi “pasar saham akan runtuh” adalah trik psikologis untuk menimbulkan rasa takut dan urgensi, agar calon korban bergerak cepat tanpa pertimbangan matang. Selain itu, gambaran “Profesor AS” memberi kesan kredibilitas internasional yang menipu, padahal pelaku merupakan sindikat internasional dengan jaringan di beberapa negara.

Untuk publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran “keuntungan besar cepat” lewat trading yang disertai narasi dramatis seperti kehancuran pasar harus disikapi dengan sangat hati-hati. Nasihatnya: verifikasi legalitas platform, jangan tergesa-gesa, dan hindari ikut program yang memicu “ketakutan pasar” sebagai alasan untuk investasi cepat.

Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Bersama Pria Berinisial B Terkait Dugaan Narkoba

Jakarta – Artis dan musisi Onadio Leonardo ditangkap polisi bersama seorang pria berinisial “B” dalam penggerebekan di kawasan Jakarta pada hari Kamis malam. Kejadian tersebut menandai babak baru dari penyidikan yang menyangkut dugaan penyalahgunaan narkoba — dan turut menyeret nama baru ke dalam proses hukum.

Kepolisian mengungkap bahwa penangkapan dilakukan setelah informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di tempat yang bersangkutan. Saat petugas tiba di lokasi, Onadio dan pria inisial B ditemukan dalam kondisi yang diduga setelah menggunakan narkoba, sehingga barang bukti berupa sisa‑paket dan alat konsumsi telah sebagian habis. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. (berdasarkan sumber)

Dalam konferensi pers, Kepala Satuan Reserse Narkoba menyatakan bahwa “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus terhadap Onadio, di mana yang bersangkutan kini ditetapkan sebagai tersangka. Sementara inisial B masih diperiksa sebagai saksi atau mungkin tersangka tambahan.”
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan di balik penggunaan dan penyediaan narkoba tersebut.

Onadio hingga malam ini belum angkat bicara secara resmi kepada media. Kuasa hukumnya hanya menyampaikan bahwa kliennya akan menghormati proses hukum dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah mendapat akses penuh pada berkas perkara. Sementara itu, inisial B juga menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkoba.

Kasus ini kembali mengangkat sorotan terhadap keterlibatan selebritas dalam kasus narkoba dan tantangan aparat dalam membongkar jaringan yang sering berpindah tempat serta menggunakan modus “pakai habis sebelum diamankan”. Para pengamat menilai bahwa tindakan cepat dari polisi penting untuk memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ke depan, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas lengkap inisial B, peran yang bersangkutan dalam kasus ini, serta apakah akan ada penggeledahan lanjutan ke lokasi lain sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Kasus ini juga menjadi panggilan bagi industri hiburan dan masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan figur publik.

Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Meski Ekstasi Sudah Habis Dikonsumsi

Jakarta – Politisi sekaligus selebritas Onadio Leonardo kini berada di bawah sorotan. Pihak kepolisian menetapkan ia sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan narkotika jenis ekstasi—dan menariknya, proses penangkapannya berlangsung setelah barang dilaporkan sudah habis dikonsumsi.

Menurut keterangan petugas, awal mula penanganan bermula dari informasi internal bahwa Onadio berada di sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah tim penyidik memastikan keberadaan terduga, mereka menjemput Onadio pada malam hari di wilayah Jakarta dengan tetap menjaga prinsip persuasif. Saat tiba di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti namun telah dalam kondisi “kosong pakai” karena penggunaannya telah selesai, yang kemudian menjadi poin penting penyelidikan.

Dalam konferensi pers, salah satu penyidik menegaskan bahwa “meskipun ekstasi dari tangan Onadio sudah habis digunakan sehingga tak bisa langsung diuji sebagai pil aktif, namun ada bukti sidik jari pada bukti pembungkus, serta saksi internal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengonsumsi bersama dua orang lain.” Fakta ini kemudian dijadikan dasar penetapan status tersangka terhadap Onadio.

Onadio sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan detail kepada media. Namun di akun sosial medianya, ia mengunggah pesan singkat: “Sedang menjalani proses hukum, menghormati prosedur, berharap keadilan.” Anehnya, unggahan tersebut memicu reaksi publik yang terbagi—antara dukungan yang menyebut “ingin perubahan kehidupan” dan kritik yang menilai “artis seharusnya memberi contoh baik”.

Kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan dua aspek: pertama, bagaimana seseorang dengan profil publik bisa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba meskipun selama ini dikenal aktif di dunia hiburan; dan kedua, bagaimana penegakan hukum menangani kasus di mana barang bukti sudah “dipakai habis”, sehingga analisis laboratorium terhadap zat aktif menjadi terbatas.

Pengamat hukum menyebut bahwa meskipun tak ditemukan pil aktif di lokasi, bukti pembungkus, keterangan saksi, dan hasil tes urine/urinifikasi bisa menjadi alat pembuktian yang sah dalam rangkaian penyidikan. Prinsip “tidak harus menunggu barang besar” berlaku dalam UU Narkotika yang memungkinkan penanganan saat barang telah dikonsumsi.

Ke depan, publik akan menanti bagaimana kepolisian dan kejaksaan akan menyusun dakwaan—apakah akan difokuskan sebagai kasus penggunaan atau ada pengembangan ke distribusi. Sementara itu, lingkungan selebritas pun mendapat perhatian khusus: kasus ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan terhadap penggunaan narkoba di kalangan figur publik.

Polantas Menyapa, Wujud Baru Kehadiran Polisi Lalu Lintas yang Lebih Humanis

Jakarta, 28 Oktober 2025 – Program layanan publik Polantas Menyapa, yang digagas oleh jajaran Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), terus bergeliat di berbagai daerah. Gagasan ini dirancang agar petugas lalu lintas hadir tidak hanya sebagai pengatur arus, namun juga sebagai sahabat masyarakat—memberi rasa aman, nyaman, dan kemudahan dalam akses layanan publik.

Menurut Irjen Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri, “Polantas Menyapa bukan sekadar interaksi, tapi hadir untuk memberikan manfaat nyata kepada pengguna jalan.”

Beberapa inisiatif konkret yang telah berjalan:

  • Di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Ditlantas Polda setempat membagikan paket sembako — sayur-mayur, telur dan bahan pangan lainnya — kepada tukang parkir, driver ojek online dan warga di jalan.
  • Di Klaten, petugas Satlantas bersama Pasis Akademi Kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi rawan serta mendampingi warga menyeberang jalan, dalam rangka meningkatkan pelayanan humanis.
  • Di Grobogan dan Purbalingga, program ini diterapkan di loket pelayanan BPKB, dengan petugas yang secara aktif menyapa dan membimbing masyarakat dalam proses administrasi kendaraan.
  • Di Badung (Bali), Satlantas setempat menggandeng pecalang untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas serta memperkuat sinergi dengan masyarakat adat.

Melalui langkah-langkah tersebut, polisi lalu lintas ingin menegaskan bahwa peran mereka bukan hanya di belakang palang atau lampu lalu lintas, tapi juga hadir secara langsung di tengah masyarakat, mengedukasi, membantu dan menciptakan suasana layanan yang bersahabat.

Dengan momentum ini, Korlantas Polri berharap bahwa kehadiran petugas semakin dirasakan sebagai bagian dari solusi—bukan sekadar pengawas. Efeknya diharapkan bukan hanya pada tertib berlalu lintas, tetapi juga meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi.

Empat Polisi Nunukan Diberi Sanksi Etik dalam Kasus Narkoba

Jakarta – Empat anggota kepolisian dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang sebelumnya ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, kini hanya dikenakan sanksi etik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, yang menjelaskan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena kejadian tersebut terjadi di masa lalu dan barang bukti sudah tidak tersedia. Akibatnya, kasus ini dilimpahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk diproses secara etik.

Sebelumnya, pada Juli 2025, empat personel kepolisian dari Polres Nunukan, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Iptu Sony Dwi Hermawan, ditangkap oleh tim gabungan dari Mabes Polri di Resort D’Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Penangkapan ini diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menegaskan bahwa meskipun dua anggota yang terlibat kasus tersebut tidak lagi ditahan, proses hukum dan kode etik tetap berjalan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa Propam Polri telah menangani kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tegas, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.