Demokrat Siap Tindaklanjuti Putusan MK, Pastikan Perempuan Masuk Pimpinan AKD DPR

Dalam menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan setiap alat kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Partai Demokrat menyatakan kesiapan untuk menempatkan wanita dalam posisi pimpinan AKD. Sekretaris Jenderal partai tersebut, Herman Khaeron, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, menyebut bahwa keputusan MK bersifat “final dan mengikat” dan harus diimplementasikan sesuai mekanisme fraksi. “Segera keputusan kita juga sudah menyamakan posisi dan jabatan itu, kesempatannya sama baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kita hargai itu,” ujarnya.

Herman Khaeron menambahkan bahwa dalam daftar pencalegan internal Demokrat, setiap tiga nama sudah termasuk satu perempuan — sebuah mekanisme internal yang dianggapnya sebagai bentuk kesempatan setara. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penempatan konkret perempuan ke posisi pimpinan AKD sangat tergantung pada dinamika fraksi dalam DPR dan siapa figur yang diusulkan untuk pimpinan AKD.

Putusan MK sendiri berasal dari perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 di mana MK menyatakan bahwa seluruh AKD DPR, mulai dari Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, hingga Badan Urusan Rumah Tangga, wajib memiliki keterwakilan perempuan termasuk di pimpinan.

Langkah Demokrat ini dipandang sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kesetaraan gender dalam struktur parlemen. Namun, tantangannya kini bergeser ke bagaimana fraksi-fraksi di DPR menetapkan figur perempuan yang cukup representatif dan diterima secara politik untuk posisi-posisi pimpinan AKD.