Waka MPR Desak Perlindungan Komprehensif bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

Jakarta — Lestari Moerdijat, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR), kembali menyerukan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia. Dalam keterangannya baru‑baru ini, ia menekankan bahwa perlindungan selama ini masih belum menjangkau kelompok ini secara memadai — mulai dari hak pendidikan, akses layanan kesehatan, hingga peluang kerja yang layak.

Menurut Lestari, data menunjukkan bahwa perempuan dengan disabilitas menghadapi banyak hambatan ganda: sebagai perempuan dan sebagai penyandang disabilitas. Sebagai contoh, akses informasi yang terbatas dan kesiapan layanan yang kurang responsif menjadi penghalang utama. Modul‑pelatihan yang dibuat oleh Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan penyandang disabilitas seringkali sulit mengakses layanan anti kekerasan serta pemulihan yang terintegrasi.

Lestari menegaskan bahwa negara memiliki amanah konstitusi untuk melindungi setiap warganya — termasuk kelompok rentan seperti perempuan penyandang disabilitas — namun sinyal atau tindakan nyata masih belum cukup dirasakan di lapangan. Di antaranya, ia menyebut perlunya penguatan regulasi, alokasi anggaran khusus, dan upaya kolaborasi antar‑instansi agar perlindungan mencakup aspek preventif dan rehabilitatif.

Langkah selanjutnya, menurut Lestari, adalah memperkuat sistem layanan terpadu: mulai dari unit perlindungan di tingkat kabupaten/kota yang ramah disabilitas, sampai ke pemantauan penerapan kebijakan nasional. “Tidak cukup hanya mengeluarkan peraturan, tetapi bagaimana realisasi‑nya di daerah‑pinggiran, bagaimana perempuan penyandang disabilitas benar‑benar dapat mengakses layanan tanpa hambatan,” ujarnya.

Seruan ini datang di tengah sorotan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang juga menyentuh kelompok penyandang disabilitas — yang rawan tidak terdokumentasi atau terlindungi secara optimal. Masyarakat dan organisasi sipil pun dinilai punya peran penting dalam mengawal agar janji perlindungan tidak berhenti di atas kertas saja.

Kemensos dan LPSK Bersinergi Perkuat Perlindungan bagi Kelompok Rentan

Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meningkatkan perlindungan dan layanan bagi kelompok masyarakat rentan. Kolaborasi ini berfokus pada penguatan program 12 Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS), yang mencakup anak-anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban kekerasan, hingga fakir miskin.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih merata. “Kami ingin memastikan bahwa kelompok rentan tidak hanya mendapat perlindungan, tapi juga kesempatan untuk hidup lebih layak,” ujarnya.

Pertemuan antara Kemensos dan LPSK digelar di Jakarta pada Kamis (23/10), dihadiri oleh Pelaksana Harian Ketua LPSK, Susilaningtyas. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berkomitmen memperkuat layanan perlindungan hukum, rehabilitasi sosial, serta pendampingan bagi penerima manfaat.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat kecil. “Kita ingin wong cilik iso gemuyu — rakyat kecil bisa tersenyum,” kata Gus Ipul menirukan pesan Presiden.

Dengan kemitraan ini, pemerintah berharap penanganan masalah sosial bisa lebih cepat, tepat sasaran, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat rentan di Indonesia.