Waka MPR Desak Perlindungan Komprehensif bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

Jakarta — Lestari Moerdijat, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR), kembali menyerukan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia. Dalam keterangannya baru‑baru ini, ia menekankan bahwa perlindungan selama ini masih belum menjangkau kelompok ini secara memadai — mulai dari hak pendidikan, akses layanan kesehatan, hingga peluang kerja yang layak.

Menurut Lestari, data menunjukkan bahwa perempuan dengan disabilitas menghadapi banyak hambatan ganda: sebagai perempuan dan sebagai penyandang disabilitas. Sebagai contoh, akses informasi yang terbatas dan kesiapan layanan yang kurang responsif menjadi penghalang utama. Modul‑pelatihan yang dibuat oleh Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan penyandang disabilitas seringkali sulit mengakses layanan anti kekerasan serta pemulihan yang terintegrasi.

Lestari menegaskan bahwa negara memiliki amanah konstitusi untuk melindungi setiap warganya — termasuk kelompok rentan seperti perempuan penyandang disabilitas — namun sinyal atau tindakan nyata masih belum cukup dirasakan di lapangan. Di antaranya, ia menyebut perlunya penguatan regulasi, alokasi anggaran khusus, dan upaya kolaborasi antar‑instansi agar perlindungan mencakup aspek preventif dan rehabilitatif.

Langkah selanjutnya, menurut Lestari, adalah memperkuat sistem layanan terpadu: mulai dari unit perlindungan di tingkat kabupaten/kota yang ramah disabilitas, sampai ke pemantauan penerapan kebijakan nasional. “Tidak cukup hanya mengeluarkan peraturan, tetapi bagaimana realisasi‑nya di daerah‑pinggiran, bagaimana perempuan penyandang disabilitas benar‑benar dapat mengakses layanan tanpa hambatan,” ujarnya.

Seruan ini datang di tengah sorotan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang juga menyentuh kelompok penyandang disabilitas — yang rawan tidak terdokumentasi atau terlindungi secara optimal. Masyarakat dan organisasi sipil pun dinilai punya peran penting dalam mengawal agar janji perlindungan tidak berhenti di atas kertas saja.

Demokrat Siap Tindaklanjuti Putusan MK, Pastikan Perempuan Masuk Pimpinan AKD DPR

Dalam menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan setiap alat kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Partai Demokrat menyatakan kesiapan untuk menempatkan wanita dalam posisi pimpinan AKD. Sekretaris Jenderal partai tersebut, Herman Khaeron, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, menyebut bahwa keputusan MK bersifat “final dan mengikat” dan harus diimplementasikan sesuai mekanisme fraksi. “Segera keputusan kita juga sudah menyamakan posisi dan jabatan itu, kesempatannya sama baik untuk laki-laki maupun perempuan. Kita hargai itu,” ujarnya.

Herman Khaeron menambahkan bahwa dalam daftar pencalegan internal Demokrat, setiap tiga nama sudah termasuk satu perempuan — sebuah mekanisme internal yang dianggapnya sebagai bentuk kesempatan setara. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penempatan konkret perempuan ke posisi pimpinan AKD sangat tergantung pada dinamika fraksi dalam DPR dan siapa figur yang diusulkan untuk pimpinan AKD.

Putusan MK sendiri berasal dari perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 di mana MK menyatakan bahwa seluruh AKD DPR, mulai dari Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, hingga Badan Urusan Rumah Tangga, wajib memiliki keterwakilan perempuan termasuk di pimpinan.

Langkah Demokrat ini dipandang sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kesetaraan gender dalam struktur parlemen. Namun, tantangannya kini bergeser ke bagaimana fraksi-fraksi di DPR menetapkan figur perempuan yang cukup representatif dan diterima secara politik untuk posisi-posisi pimpinan AKD.