KPK Perluas Penyidikan, Panggil Pejabat Kemnaker Terkait Kasus Mantan Wamenaker Noel

Jakarta – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Setelah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, lembaga antikorupsi itu memanggil sejumlah pejabat Kemnaker sebagai saksi guna menggali keterlibatan pejabat lain dan aliran dana dalam kasus tersebut.

Salah satu pejabat yang dipanggil adalah Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, yang dijadwalkan memberikan keterangan terkait koordinasi internal dan mekanisme sertifikasi K3. Selain itu, mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, juga dilayangkan panggilan oleh KPK sebagai saksi dalam pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan pemerasan yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikasi K3. Biaya resmi yang semestinya hanya sekitar Rp 275 ribu, diduga dinaikkan hingga mencapai Rp 6 juta untuk setiap perusahaan—dengan total dugaan aliran uang mencapai Rp 81 miliar. Dalam pengungkapan sebelumnya, Noel disebut menerima uang senilai Rp 3 miliar ditambah bonus kendaraan motor mewah sebagai bagian dari pemerasan tersebut.

Melalui pemeriksaan pejabat Kemnaker tersebut, KPK berupaya mengurai dua titik krusial: satu, bagaimana mekanisme internal sertifikasi K3 diubah atau disalahgunakan; dua, siapa saja penerima aliran dana di luar daftar tersangka saat ini. KPK sendiri telah menyebut bahwa aparaturnya tidak hanya memakai undang‑undang pemerasan (Pasal 12 e) tetapi juga pasal gratifikasi (Pasal 12 B) terhadap pihak yang menerima penerimaan yang tidak sesuai aturan.

Respon dari Kemnaker sendiri hingga kini terbatas. Pihak kementerian belum merinci langkah khusus terkait panggilan pejabat tersebut. Sementara itu, publik dan pengamat menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan sanksi yang tidak hanya berhenti pada individu puncak, tetapi juga prosedur birokrasi yang memungkinkan pemerasan berlangsung bertahun‑tahun. Kasus ini sekaligus menjadi ujian kredibilitas sektor pengawasan ketenagakerjaan di tengah dorongan pemerintah untuk meningkatkan integritas layanan publik.

Direktur Mecimapro Ditahan, Dugaan Penggelapan Dana Konser Masuk Tahap Penyidikan

Jakarta — Langkah penegakan hukum terkait dugaan penyelenggaraan konser oleh promotor Mecimapro memasuki fase kritis. Direktur perusahaan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan penyidik, menyusul dugaan penggelapan sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk acara musik berskala besar.

Menurut keterangan aparat, total dana yang menjadi objek penyelidikan adalah aliran yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser, mulai dari penjualan tiket, pengaturan logistik, hingga layanan pendukung lainnya. Kejanggalan muncul ketika sejumlah konsumen melaporkan kendala dalam proses refund atau pengembalian dana setelah konser mengalami perubahan jadwal atau lokasi. Kasus ini kemudian melebar dari isu hak konsumen menjadi dugaan tindak pidana korporasi.

Penyidik menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena adanya indikasi bahwa tersangka berpotensi menghambat penyidikan, seperti memindahkan atau mengalihkan aset, serta mengubah dokumen keuangan internal. Status tersangka ini memunculkan tekanan untuk memperjelas: siapa saja yang terlibat dalam rantai pengelolaan dana konser ini, dan apakah penggelapan itu hanya masalah administratif atau memang sudah melibatkan modus kejahatan terstruktur.

Sementara itu, pihak Mecimapro melalui kuasa hukumnya menyatakan akan kooperatif dalam proses penyidikan. Mereka menyebut pihaknya “sedang melakukan evaluasi internal” dan berjanji memberikan data pertanggungjawaban secepat mungkin. Namun, para konsumen yang membeli tiket konser tetap menuntut kejelasan terkait kapan dan bagaimana pengembalian dana mereka akan dijalankan secara penuh.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut satu event saja, tetapi juga mencerminkan kerentanan dalam industri hiburan besar di Tanah Air — khususnya terkait transparansi keuangan, perlindungan konsumen, dan akuntabilitas penyelenggara. Regulasi di bidang konser dan event internasional kini dipandang harus diperkuat guna mencegah kejadian serupa terjadi lagi.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan akan melibatkan pemeriksaan atas dokumen‑bank, transaksi antar rekening, serta koordinasi dengan Kementerian terkait dan asosiasi promotor. Dalam beberapa minggu ke depan, masyarakat dan pemangku kepentingan industri event menanti apakah akan ada penetapan tersangka tambahan atau pengembalian dana konsumen yang lebih cepat.

Penetapan Tersangka Khariq Anhar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Prosedur Penyidikan Tak Sah

Jakarta – Proses penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Khariq Anhar oleh Polda Metro Jaya kini menghadapi sorotan tajam karena dugaan kelemahan prosedural dalam penyidikan. Khariq, yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir Agustus lalu terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan sebagai tersangka oleh pihak penyidik.

Kuasa hukumnya dari tim Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan bahwa penyidik belum menunjukkan bukti permulaan yang cukup layak untuk menetapkan Khariq sebagai tersangka, serta menyoroti bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka belum terlaksana dengan baik.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (13 Oktober 2025), majelis hakim menunda sidang karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.
Hakim menyampaikan bahwa apabila pada pemanggilan berikutnya pihak termohon masih tidak hadir, pemeriksaan akan tetap dijalankan tanpa kehadiran mereka.

Para pengamat hukum menyebut bahwa putusan-putusan praperadilan sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya sah bila berdasar minimal “dua alat bukti yang sah” dan setelah calon tersangka diperiksa secara prosedural. Mereka mengingatkan bahwa apabila standar tersebut tidak dipenuhi, maka status tersangka bisa dibatalkan oleh hakim sebagai tindakan “tidak sah secara hukum”.

Kini, pihak penyidik dihadapkan pada dua pilihan: memperkuat berkas dengan bukti yang memadai dan memastikan prosedur pemeriksaan dilaksanakan dengan benar, atau menghadapi keputusan praperadilan yang bisa menghapuskan status tersangka Khariq. Sementara itu, Khariq tetap ditahan dalam proses penyidikan.

Publik menantikan putusan selanjutnya dari praperadilan yang akan menjadi barometer penting terkait kepastian prosedur hukum dalam penetapan tersangka, khususnya dalam kasus demonstrasi dan penghasutan yang kerap memunculkan kontroversi.