MKD DPR Siap Gelar Sidang Etik, Sahroni dan Sejumlah Legislator Hadapi Babak Baru Pemeriksaan
Jakarta — Di tengah masa reses parlemen, MKD DPR akan memasuki babak penting dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksinya. Proses ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-besar legislatif dan menyangkut kredibilitas lembaga DPR.
Kelima legislator yang akan menjalani sidang etik adalah:
- Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
- Nafa Urbach (Fraksi NasDem)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
- Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Eko Patrio (Fraksi PAN)
Pimpinan DPR telah memberikan izin kepada MKD untuk melaksanakan sidang di masa reses, sesuai surat permohonan dari MKD. Jadwal awal mentargetkan persidangan dimulai pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Pihak MKD belum merinci agenda lengkap maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan. Namun dari kacamata regulasi, pemberhentian anggota DPR akibat pelanggaran kode etik bukanlah prosedur yang mudah — mekanisme dan syaratnya diatur secara jelas dalam peraturan DPR.
Dalam rilisnya, beberapa pemantau parlemen menyebut bahwa para legislator tersebut bisa jadi bukan semata pelaku pelanggaran etika berat, melainkan juga “korban disinformasi, fitnah, dan kebencian” yang viral di media sosial dan publik.
Sementara itu, partai-fraksi yang bersangkutan mengambil langkah nonaktifkan anggota dari kursi DPR. Hal ini menandakan bahwa mekanisme internal partai kini ikut menjadi bagian dari proses politik dan etika lembaga legislatif.
Ke depan, proses yang akan dijalankan MKD menjadi momen krusial bagi DPR: tidak hanya soal sanksi terhadap oknum, tetapi juga soal upaya memperkuat tata kelola internal, transparansi, dan kepercayaan publik. Publik menantikan apakah persidangan ini akan menghasilkan putusan yang berdampak — atau sekadar menjadi simbol tanpa perubahan struktural.

