Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Siap Dimulai
Jakarta — Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di IKN telah memasuki fase persiapan akhir, menurut pernyataan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan, langkah pengembangan ekosistem legislatif‑yudikatif kini menjadi prioritas pembangunan tahap kedua.
Detail Proyek dan Rencana
- Kawasan legislatif direncanakan di lahan sekitar 42 hektar, sedangkan kawasan yudikatif seluas 15 hektar, yang keduanya akan menampung lembaga seperti DPR RI/MPR RI/DPD RI di bagian legislatif, serta Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di sisi yudikatif.
- Pencanangan pembangunan awal dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober hingga awal November 2025. Basuki menyebut bahwa semua persiapan—termasuk regulasi dan infrastruktur dasar—telah “siap berjalan”.
- Target penyelesaian secara menyeluruh ditetapkan pada tahun 2028, sehingga IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik nasional lengkap dengan ekosistem tri politik (eksekutif, legislatif, yudikatif).
Tantangan dan Sorotan
Meski persiapan dinyatakan selesai, sejumlah poin penting menjadi perhatian:
- Pendanaan dan alokasi anggaran—pembiayaan proyek ini akan melibatkan APBN, kerja sama pemerintah‑swasta, dan skema KPBU.
- Sinkronisasi regulasi dengan realitas lapangan—termasuk perizinan, lelang konstruksi, dan kesiapan Sumber Daya Manusia yang akan menempati lembaga di kawasan tersebut.
- Ketepatan waktu dan kualitas pelaksanaan mengingat target rampung pada 2028, sementara pembangunan fisik untuk legislatif‑yudikatif baru dimulai pada 2025.
- Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal, terutama di sekitar wilayah IKN—agar pembangunan berjalan inklusif dan berkelanjutan.
Implikasi
Keberhasilan proyek ini akan memperkuat posisi IKN bukan hanya sebagai pusat pemerintahan administratif, tetapi juga sebagai “ibu kota politik” Indonesia. Seluruh fungsi legislatif dan yudikatif yang terpusat di IKN diharapkan membantu mempercepat proses legislasi, penegakan hukum, dan pemerintahan yang lebih efisien serta modern.
Dengan demikian, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana pembangunan ini ditangani secara transparan dan tepat waktu — apakah benar akan mendukung visi Indonesia sebagai negara yang kuat secara institusi dan pemerintahan.

