Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Bersama Pria Berinisial B Terkait Dugaan Narkoba

Jakarta – Artis dan musisi Onadio Leonardo ditangkap polisi bersama seorang pria berinisial “B” dalam penggerebekan di kawasan Jakarta pada hari Kamis malam. Kejadian tersebut menandai babak baru dari penyidikan yang menyangkut dugaan penyalahgunaan narkoba — dan turut menyeret nama baru ke dalam proses hukum.

Kepolisian mengungkap bahwa penangkapan dilakukan setelah informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di tempat yang bersangkutan. Saat petugas tiba di lokasi, Onadio dan pria inisial B ditemukan dalam kondisi yang diduga setelah menggunakan narkoba, sehingga barang bukti berupa sisa‑paket dan alat konsumsi telah sebagian habis. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. (berdasarkan sumber)

Dalam konferensi pers, Kepala Satuan Reserse Narkoba menyatakan bahwa “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus terhadap Onadio, di mana yang bersangkutan kini ditetapkan sebagai tersangka. Sementara inisial B masih diperiksa sebagai saksi atau mungkin tersangka tambahan.”
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan di balik penggunaan dan penyediaan narkoba tersebut.

Onadio hingga malam ini belum angkat bicara secara resmi kepada media. Kuasa hukumnya hanya menyampaikan bahwa kliennya akan menghormati proses hukum dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah mendapat akses penuh pada berkas perkara. Sementara itu, inisial B juga menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkoba.

Kasus ini kembali mengangkat sorotan terhadap keterlibatan selebritas dalam kasus narkoba dan tantangan aparat dalam membongkar jaringan yang sering berpindah tempat serta menggunakan modus “pakai habis sebelum diamankan”. Para pengamat menilai bahwa tindakan cepat dari polisi penting untuk memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ke depan, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas lengkap inisial B, peran yang bersangkutan dalam kasus ini, serta apakah akan ada penggeledahan lanjutan ke lokasi lain sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Kasus ini juga menjadi panggilan bagi industri hiburan dan masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan figur publik.

Prabowo Minta Kapolri Fokus Berantas Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menginstruksikan tiga langkah utama kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo guna memperkuat pemberantasan kejahatan yang dianggap mengancam stabilitas sosial dan ekonomi nasional: yakni penanganan narkoba, penyelundupan, serta perjudian daring atau online (“judol”).

Dalam arahannya, Presiden ingin agar Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat sistem intelijen, pemblokiran aset, dan kerjasama antarlembaga. Fokus utama pertama adalah penangkapan jaringan besar narkoba, yang menurut Presiden telah menunjukkan kapasitas merusak bagi generasi muda dan menciptakan arus keuangan ilegal. Fokus kedua, yaitu penyelundupan barang atau orang melalui pintu masuk negeri, yang dianggap sebagai celah besar bagi kejahatan transnasional dan kebocoran keuangan negara. Dan fokus ketiga, yaitu perjudian daring yang marak merasuki masyarakat bawah dan bahkan anak‑anak, di mana Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi atau pembekingan dari aparat.

Salah satu poin sorotan adalah bahwa langkah‑langkah itu harus dilaksanakan secara simultan: penegakan hukum tegas, kerja intelijen yang cepat dan tepat, serta kerja sama antar institusi pemerintah. Presiden juga menegaskan bahwa semua pihak di tubuh penegak hukum harus berani mengambil tindakan, tanpa ragu apalagi kompromi. Sebagai hasilnya, jajaran Polri pun telah melaporkan pembentukan desk khusus untuk menindak judi online dan penyelundupan sebagai bagian dari komitmen tersebut.

Langkah ini menandai bahwa pemberantasan kejahatan besar merupakan salah satu prioritas strategis pemerintah — bukan hanya sebagai aksi simbolis, namun sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional dan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Empat Polisi Nunukan Diberi Sanksi Etik dalam Kasus Narkoba

Jakarta – Empat anggota kepolisian dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang sebelumnya ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, kini hanya dikenakan sanksi etik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, yang menjelaskan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena kejadian tersebut terjadi di masa lalu dan barang bukti sudah tidak tersedia. Akibatnya, kasus ini dilimpahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk diproses secara etik.

Sebelumnya, pada Juli 2025, empat personel kepolisian dari Polres Nunukan, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Iptu Sony Dwi Hermawan, ditangkap oleh tim gabungan dari Mabes Polri di Resort D’Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Penangkapan ini diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menegaskan bahwa meskipun dua anggota yang terlibat kasus tersebut tidak lagi ditahan, proses hukum dan kode etik tetap berjalan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa Propam Polri telah menangani kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tegas, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.