Komisi II DPR Soroti Perbedaan Tafsir soal Dana Pemda Mengendap di Bank
Jakarta — Komisi II DPR RI memberikan sorotan serius terhadap fenomena dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang dilaporkan masih mengendap di perbankan hingga sekitar Rp 234 triliun. Dalam pernyataannya, Komisi II mengungkap bahwa salah satu akar persoalan adalah adanya perbedaan tafsir antara pemerintah pusat dan daerah terhadap regulasi pengelolaan kas daerah.
Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa jumlah dana yang “terparkir” tersebut menyiratkan dua kemungkinan: pertama, Pemda sengaja menahan anggaran di bank, dan kedua, Pemda memilih menunda belanja hingga akhir tahun karena skema belanja yang cenderung dipusatkan pada periode akhir tahun.
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia menyoroti kondisi kontradiktif: ketika Pemda sering mengaku kekurangan dana untuk program publik, pada sisi lain angka besar dana yang tidak terserap tetap mengendap. “Ini jadi sinyal adanya masalah dalam tata kelola atau pemahaman regulasi,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi II mendorong pemeriksaan mendalam terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Khozin mengingatkan bahwa jika terdapat indikasi pengelolaan kas yang tidak sesuai proses atau melanggar regulasi, Kemendagri perlu melakukan pembinaan dan mempertimbangkan sanksi administratif.
Dengan demikian, menurut Komisi II, masalah bukan sekadar besarnya saldo yang mengendap, tetapi lebih ke bagaimana regulasi ditafsirkan dan diterapkan di tingkat daerah—mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan APBD, pelaksanaan tender, hingga pengeluaran kas. Komisi ini akan memanggil Pemda terdampak dan instansi terkait demi menjernihkan kondisi dan memastikan dana publik benar-benar digunakan sesuai fungsi dan urgensi.

