KPK Perluas Penyidikan, Panggil Pejabat Kemnaker Terkait Kasus Mantan Wamenaker Noel

Jakarta – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Setelah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, lembaga antikorupsi itu memanggil sejumlah pejabat Kemnaker sebagai saksi guna menggali keterlibatan pejabat lain dan aliran dana dalam kasus tersebut.

Salah satu pejabat yang dipanggil adalah Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, yang dijadwalkan memberikan keterangan terkait koordinasi internal dan mekanisme sertifikasi K3. Selain itu, mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, juga dilayangkan panggilan oleh KPK sebagai saksi dalam pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan pemerasan yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikasi K3. Biaya resmi yang semestinya hanya sekitar Rp 275 ribu, diduga dinaikkan hingga mencapai Rp 6 juta untuk setiap perusahaan—dengan total dugaan aliran uang mencapai Rp 81 miliar. Dalam pengungkapan sebelumnya, Noel disebut menerima uang senilai Rp 3 miliar ditambah bonus kendaraan motor mewah sebagai bagian dari pemerasan tersebut.

Melalui pemeriksaan pejabat Kemnaker tersebut, KPK berupaya mengurai dua titik krusial: satu, bagaimana mekanisme internal sertifikasi K3 diubah atau disalahgunakan; dua, siapa saja penerima aliran dana di luar daftar tersangka saat ini. KPK sendiri telah menyebut bahwa aparaturnya tidak hanya memakai undang‑undang pemerasan (Pasal 12 e) tetapi juga pasal gratifikasi (Pasal 12 B) terhadap pihak yang menerima penerimaan yang tidak sesuai aturan.

Respon dari Kemnaker sendiri hingga kini terbatas. Pihak kementerian belum merinci langkah khusus terkait panggilan pejabat tersebut. Sementara itu, publik dan pengamat menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan sanksi yang tidak hanya berhenti pada individu puncak, tetapi juga prosedur birokrasi yang memungkinkan pemerasan berlangsung bertahun‑tahun. Kasus ini sekaligus menjadi ujian kredibilitas sektor pengawasan ketenagakerjaan di tengah dorongan pemerintah untuk meningkatkan integritas layanan publik.

KPK Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Whoosh Meski Proyek Sedang Diselidiki

Jakarta — KPK menyampaikan bahwa meski proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang dikenal dengan nama Whoosh, tengah diselidiki atas dugaan korupsi, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan layanan Whoosh secara normal. Hal ini ditegaskan oleh juru bicara KPK, yang menyebut bahwa penyelidikan tidak berarti menghentikan operasional kereta.

Penyelidikan oleh KPK terkait proyek Whoosh sudah berjalan sejak awal 2025 dan masih berada dalam tahap “pencarian fakta” dan “pemrosesan awal bukti”. Dalam kesempatan ini, KPK menghimbau agar masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melaporkan ke lembaga antirasuah demi mempercepat proses.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan tajam publik terhadap besaran biaya dan nilai proyek, yang dibandingkan dengan estimasi di negara lain—menimbulkan dugaan mark-up yang kini menjadi bahan studi KPK.

Meski begitu, KPK menegaskan bahwa hak publik untuk memakai layanan tetap utuh. Instansi tersebut mengingatkan bahwa penggunaan Whoosh oleh masyarakat tidak otomatis terkait dengan risiko hukum, selama proses penyelidikan berlangsung secara terpisah dari operasi layanan publik.

Dalam pernyataannya, KPK juga mengingatkan bahwa penyelidikan seperti ini memerlukan waktu dan ketelitian untuk memastikan siapa pihak yang terlibat serta keterangan yang cukup sebelum proses dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dengan demikian, masyarakat pengguna Whoosh dapat tetap memanfaatkan moda transportasi tersebut tanpa perlu khawatir terkait penyelidikan yang sedang berlangsung — namun tetap pantas untuk mengikuti perkembangan resmi agar memperoleh transparansi mengenai langkah lanjutan kasus ini.

KPK Tetapkan Eks-Sekjen Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap agen dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA), terkait pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dalam konstruksi perkara yang tengah diungkap, KPK mendapati bahwa sejak periode sekitar 2019 hingga 2024 sejumlah pejabat di Kemenaker memanfaatkan kewenangan pengurusan RPTKA dengan memungut uang tidak resmi dari pihak pemohon. Jumlah aliran dana yang diselidiki mencapai puluhan miliar rupiah.

Penyidik mengungkap modus operandi sebagai berikut: agen penyedia TKA menyodorkan permohonan RPTKA, namun proses pengesahan diperlambat atau dipersulit—kecuali memenuhi “tarif” yang ditetapkan. Setelah uang diserahkan, proses dipercepat dan izin dikeluarkan.

Eks‐Sekjen yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) sebelum mengemban jabatan Sekjen. KPK belum mengonfirmasi detail peranan spesifik individu ini dalam alur pemerasan, namun penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidikan telah mencapai level struktural yang cukup tinggi.

KPK juga telah menyita sejumlah bukti awal seperti dokumen pengajuan RPTKA, rekam transfer, dan aset yang diduga berasal dari hasil pemerasan. Selain itu, KPK membuka peluang perluasan penyidikan kepada pihak lain — termasuk agen swasta dan eks pejabat Kemenaker lainnya.

Dengan penetapan tersangka ini, Kemenaker menghadapi sorotan besar terkait tata kelola penggunaan TKA di Indonesia. Pemerintah dan lembaga antikorupsi sama‑sama ditekan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi agar praktik serupa tak terulang.

KPK Telusuri Aset Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

Jakarta — KPK kembali memperkuat penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh seorang anggota DPR RI, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Fokus terbaru penyidik adalah pelacakan dan penyitaan aset‑besar yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.

Menurut juru bicara KPK, tim penyidik telah menyita sedikitnya 15 unit mobil milik Satori di wilayah Cirebon, Jawa Barat. “Penyitaan berlangsung sejak kemarin dan hari ini, di beberapa lokasi termasuk showroom yang telah dipindah ke tempat lain,” ujar Budi Prasetyo.

Jenis kendaraan yang disita beragam, mulai dari Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, hingga Toyota Alphard.

KPK menegaskan bahwa penyitaan ini baru langkah awal. “Penyidik masih akan terus menelusuri aset‑aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi Prasetyo.

Modus yang tengah didalami meliputi pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga aliran dana melalui yayasan yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasus ini bermula dari aliran dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk program sosial yang seharusnya disalurkan melalui yayasan. KPK menduga sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal.

Satori sendiri telah diperiksa berulang‑kali sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

Menyikapi penyitaan aset yang jauh melebihi yang tercatat dalam laporan kekayaan – misalnya hanya dua mobil yang tercatat dalam LHKPN sementara yang disita mencapai 15 unit – publik memperkuat sorotannya terhadap integritas penyelenggara negara dan efektivitas sistem pelaporan harta kekayaan.

Dengan langkah penyitaan dan pelacakan aset yang terus berlangsung, KPK berharap dapat memperkuat bukti, memulihkan kerugian negara, dan memberikan efek jera atas perilaku koruptif dalam pengelolaan dana publik.

KPK Bongkar Skema Suap Proyek di OKU, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

Jakarta — Penyidik KPK tengah mendalami dugaan korupsi proyek infrastruktur yang mengemuka dalam rapat pembahasan anggaran daerah Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2025. Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD OKU bersama Kepala Dinas PUPR setempat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, kasus bermula ketika pembahasan RAPBD Kabupaten OKU pada Januari 2025 — di mana perwakilan DPRD dilaporkan meminta jatah pokok-pikiran (pokir) yang kemudian digeser menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.

Angka pokir yang disepakati awal mencapai sekitar Rp 45 miliar, dengan alokasi khusus untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU sebesar Rp 5 miliar serta anggota DPRD Rp 1 miliar. Karena keterbatasan anggaran, nilai proyek menjadi turun menjadi sekitar Rp 35 miliar. Namun, fee atau komisi tetap disepakati sekitar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Kasus ini kemudian memuncak ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 di OKU, yang mengamankan Kepala Dinas PUPR OKU, beberapa anggota DPRD, dan pihak swasta. Dari lokasi OTT, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar.

Dinas PUPR OKU diduga menawarkan sembilan proyek fisik kepada kontraktor swasta, termasuk pembangunan dan perbaikan rumah dinas bupati, peningkatan jalan, dan pembangunan jembatan, dengan skema pinjam‐bendera perusahaan dari luar provinsi untuk memenangkan proyek.

Kini, setelah penetapan tersangka, KPK akan menggali lebih jauh apakah terdapat keterlibatan pejabat daerah lainnya, termasuk bupati atau wakil bupati OKU. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah tekanan efisiensi anggaran dan pentingnya pembangunan infrastruktur yang tepat guna.

Nusron Wahid Ungkap Kasus Satu Tanah Punya Empat Sertifikat, BPN dan KPK Bersinergi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait praktik pertanahan di Indonesia. Dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nusron menyebutkan adanya kasus di mana satu bidang tanah memiliki empat sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berbeda.

“Ini adalah contoh nyata dari penyakit dalam sistem pertanahan kita,” ujar Nusron. Dia menekankan bahwa kasus seperti ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan evaluasi terhadap sistem bisnis proses di bidang pertanahan yang sudah berusia 15 tahun tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa sistem yang ada saat ini tidak lagi menjadi celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung upaya ATR/BPN dalam memperbaiki sistem pertanahan. “Kami akan berkolaborasi untuk memastikan bahwa setiap proses pertanahan berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Nusron menginstruksikan agar seluruh sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 segera diverifikasi ulang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data pertanahan di seluruh Indonesia.

KPK Tegaskan Tak Tunggu Arahan Mahfud Usut Dugaan Korupsi WHOOSH

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, WHOOSH.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, KPK tidak memerlukan instruksi dari pihak manapun untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek WHOOSH sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, KPK menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara independen dan profesional, tanpa dipengaruhi oleh faktor eksternal.

KPK juga mengingatkan bahwa dalam kasus-kasus besar yang melibatkan proyek strategis nasional, pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Dengan demikian, KPK memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan tanpa terkendala oleh faktor apapun, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.