Lima Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gula

Lima pimpinan perusahaan swasta dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi impor gula dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh pengadilan di Jakarta. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Para terdakwa adalah:

  • Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.
  • Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006.
  • Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.
  • Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016.
  • Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama‑sama dalam kegiatan impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Selain hukuman penjara, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta—jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda untuk masing‑masing terdakwa:

  • Eka Sapanca: Rp 32.012.811.588,55
  • Hendrogiarto Antonio Tiwow: Rp 41.226.293.608,16
  • Hans Falita Hutama: Rp 74.583.958.290,80
  • Then Surianto Eka Prasetyo: Rp 39.249.282.287,52
  • Tony Wijaya: Rp 150.813.450.163,81

Dalam pertimbangannya, majelis mencatat faktor yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada saat tahap penyidikan sebagai bagian dari pengganti kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut industri gula dan peran swasta dalam mekanisme impor yang diatur negara — yang juga mempengaruhi stabilitas harga dan ketersediaan gula di pasar domestik. Hukuman untuk para bos perusahaan ini dianggap sebagai sinyal bahwa pengawasan atas proses impor dan distribusi komoditas strategis harus terus diperkuat untuk mencegah kerugian negara dan praktik korupsi.

KPK Telusuri Aset Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

Jakarta — KPK kembali memperkuat penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh seorang anggota DPR RI, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Fokus terbaru penyidik adalah pelacakan dan penyitaan aset‑besar yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.

Menurut juru bicara KPK, tim penyidik telah menyita sedikitnya 15 unit mobil milik Satori di wilayah Cirebon, Jawa Barat. “Penyitaan berlangsung sejak kemarin dan hari ini, di beberapa lokasi termasuk showroom yang telah dipindah ke tempat lain,” ujar Budi Prasetyo.

Jenis kendaraan yang disita beragam, mulai dari Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, hingga Toyota Alphard.

KPK menegaskan bahwa penyitaan ini baru langkah awal. “Penyidik masih akan terus menelusuri aset‑aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi Prasetyo.

Modus yang tengah didalami meliputi pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga aliran dana melalui yayasan yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasus ini bermula dari aliran dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk program sosial yang seharusnya disalurkan melalui yayasan. KPK menduga sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal.

Satori sendiri telah diperiksa berulang‑kali sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

Menyikapi penyitaan aset yang jauh melebihi yang tercatat dalam laporan kekayaan – misalnya hanya dua mobil yang tercatat dalam LHKPN sementara yang disita mencapai 15 unit – publik memperkuat sorotannya terhadap integritas penyelenggara negara dan efektivitas sistem pelaporan harta kekayaan.

Dengan langkah penyitaan dan pelacakan aset yang terus berlangsung, KPK berharap dapat memperkuat bukti, memulihkan kerugian negara, dan memberikan efek jera atas perilaku koruptif dalam pengelolaan dana publik.

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor di Bea dan Cukai, Sejumlah Saksi Diperiksa

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan praktik korupsi terkait ekspor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap potensi penyalahgunaan fasilitas ekspor yang merugikan negara.

Kasus ini berawal dari temuan adanya ekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa pihak diduga terlibat dalam proses ekspor barang tersebut, termasuk oknum di Bea dan Cukai yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ekspor.

Penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pegawai Bea dan Cukai yang memiliki peran dalam proses ekspor barang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai alur dan prosedur ekspor yang dilakukan serta potensi penyalahgunaan yang terjadi.

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung penyidikan dan memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Pihak Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap praktik korupsi yang merugikan negara akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk memberikan dukungan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel.

KPK Tegaskan Tak Tunggu Arahan Mahfud Usut Dugaan Korupsi WHOOSH

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, WHOOSH.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, KPK tidak memerlukan instruksi dari pihak manapun untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek WHOOSH sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, KPK menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara independen dan profesional, tanpa dipengaruhi oleh faktor eksternal.

KPK juga mengingatkan bahwa dalam kasus-kasus besar yang melibatkan proyek strategis nasional, pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Dengan demikian, KPK memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan tanpa terkendala oleh faktor apapun, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Polri Sita Rumah dan Mobil Tersangka Korupsi BUMD Riau dengan Kerugian Rp 33 Miliar

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak periode 2010-2015. Aset yang disita terdiri dari mobil hingga rumah.

Kedua tersangka adalah Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015 Debby Riauma Sary. Mereka merupakan pemegang otorisasi keuangan atas BUMD Riau tersebut.

“Penyidik juga telah melakukan upaya tracing dan asset recovery (melacak dan memulihkan aset). Pertama, menyita uang dengan jumlah total sebesar Rp 5,4 miliar,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Terkait itu, penyidik juga memblokir 12 aset tidak bergerak dan aset bergerak milik tersangka serta keluarganya. Seluruh aset itu ditaksir bernilai hingga Rp 50 miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 33.296.257.959 dan USD 3.000, yang apabila dikurskan sekitar Rp 49,6 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.