Komisi II DPR Soroti Perbedaan Tafsir soal Dana Pemda Mengendap di Bank

Jakarta — Komisi II DPR RI memberikan sorotan serius terhadap fenomena dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang dilaporkan masih mengendap di perbankan hingga sekitar Rp 234 triliun. Dalam pernyataannya, Komisi II mengungkap bahwa salah satu akar persoalan adalah adanya perbedaan tafsir antara pemerintah pusat dan daerah terhadap regulasi pengelolaan kas daerah.

Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa jumlah dana yang “terparkir” tersebut menyiratkan dua kemungkinan: pertama, Pemda sengaja menahan anggaran di bank, dan kedua, Pemda memilih menunda belanja hingga akhir tahun karena skema belanja yang cenderung dipusatkan pada periode akhir tahun.

Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia menyoroti kondisi kontradiktif: ketika Pemda sering mengaku kekurangan dana untuk program publik, pada sisi lain angka besar dana yang tidak terserap tetap mengendap. “Ini jadi sinyal adanya masalah dalam tata kelola atau pemahaman regulasi,” katanya.

Lebih lanjut, Komisi II mendorong pemeriksaan mendalam terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Khozin mengingatkan bahwa jika terdapat indikasi pengelolaan kas yang tidak sesuai proses atau melanggar regulasi, Kemendagri perlu melakukan pembinaan dan mempertimbangkan sanksi administratif.

Dengan demikian, menurut Komisi II, masalah bukan sekadar besarnya saldo yang mengendap, tetapi lebih ke bagaimana regulasi ditafsirkan dan diterapkan di tingkat daerah—mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan APBD, pelaksanaan tender, hingga pengeluaran kas. Komisi ini akan memanggil Pemda terdampak dan instansi terkait demi menjernihkan kondisi dan memastikan dana publik benar-benar digunakan sesuai fungsi dan urgensi.

Komisi II DPR Bahas RUU Adminduk, Satu NIK untuk Beragam Layanan Publik

Jakarta — Komisi II DPR RI tengah melakukan pembahasan terhadap usulan revisi besar‑besaran pada Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), dengan salah satu pokok bahasan utama yakni penerapan sistem satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan warga untuk banyak keperluan administratif sekaligus.

Ketua Komisi II menyatakan bahwa sistem NIK tunggal ini dianggap penting agar data kependudukan Indonesia dapat lebih terintegrasi, efisien, dan mengurangi birokrasi. Warga nantinya hanya perlu menggunakan satu identitas resmi untuk pengurusan layanan publik, administrasi pemerintah, hingga sistem jaminan sosial.

Menurut diskusi internal Komisi II bersama mitra kerja, pengaturan baru ini akan memperkuat data kependudukan sebagai fondasi pembangunan nasional, sekaligus memperbaiki sinkronisasi antar‑basis data lembaga negara dan unit pemerintahan daerah. Dengan demikian, sistem NIK tunggal diharapkan mencegah duplikasi data, mempersingkat alur pelayanan, dan meningkatkan transparansi.

Meski demikian, pembahasan tidak terbatas hanya pada satu NIK saja. Komisi II juga mengkaji aspek keamanan data, hak warga terkait identitas, serta mekanisme perlindungan (privacy) agar perubahan ini tidak menimbulkan risiko terhadap penyalahgunaan. Terdapat pula pembahasan tentang pengaturan pemutakhiran data secara otomatis dan integrasi data antar instansi, termasuk catatan sipil, imigrasi, dan layanan sosial.

Pihak Komisi II menyebut bahwa agenda revisi ini cukup kompleks karena harus bersinergi dengan sistem administrasi negara elektronik (e‑government) dan penerapan identitas digital yang sedang berkembang. Untuk itu, proses kajian akan melibatkan pakar data, akademisi, serta pejabat teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait agar regulasi nantinya komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Komisi II menegaskan bahwa pembahasan RUU Adminduk ini menjadi prioritas legislasi karena menyentuh kehidupan harian seluruh warga negara dan pelayanan publik secara langsung. Meski belum ditetapkan jadwal final untuk pengesahan, pimpinan Komisi berharap proses legislatif dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola kependudukan di Indonesia.