Penetapan Tersangka Khariq Anhar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Prosedur Penyidikan Tak Sah
Jakarta – Proses penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Khariq Anhar oleh Polda Metro Jaya kini menghadapi sorotan tajam karena dugaan kelemahan prosedural dalam penyidikan. Khariq, yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir Agustus lalu terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan sebagai tersangka oleh pihak penyidik.
Kuasa hukumnya dari tim Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan bahwa penyidik belum menunjukkan bukti permulaan yang cukup layak untuk menetapkan Khariq sebagai tersangka, serta menyoroti bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka belum terlaksana dengan baik.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (13 Oktober 2025), majelis hakim menunda sidang karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.
Hakim menyampaikan bahwa apabila pada pemanggilan berikutnya pihak termohon masih tidak hadir, pemeriksaan akan tetap dijalankan tanpa kehadiran mereka.
Para pengamat hukum menyebut bahwa putusan-putusan praperadilan sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya sah bila berdasar minimal “dua alat bukti yang sah” dan setelah calon tersangka diperiksa secara prosedural. Mereka mengingatkan bahwa apabila standar tersebut tidak dipenuhi, maka status tersangka bisa dibatalkan oleh hakim sebagai tindakan “tidak sah secara hukum”.
Kini, pihak penyidik dihadapkan pada dua pilihan: memperkuat berkas dengan bukti yang memadai dan memastikan prosedur pemeriksaan dilaksanakan dengan benar, atau menghadapi keputusan praperadilan yang bisa menghapuskan status tersangka Khariq. Sementara itu, Khariq tetap ditahan dalam proses penyidikan.
Publik menantikan putusan selanjutnya dari praperadilan yang akan menjadi barometer penting terkait kepastian prosedur hukum dalam penetapan tersangka, khususnya dalam kasus demonstrasi dan penghasutan yang kerap memunculkan kontroversi.

