KPK Tetapkan Eks-Sekjen Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap agen dan perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA), terkait pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam konstruksi perkara yang tengah diungkap, KPK mendapati bahwa sejak periode sekitar 2019 hingga 2024 sejumlah pejabat di Kemenaker memanfaatkan kewenangan pengurusan RPTKA dengan memungut uang tidak resmi dari pihak pemohon. Jumlah aliran dana yang diselidiki mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik mengungkap modus operandi sebagai berikut: agen penyedia TKA menyodorkan permohonan RPTKA, namun proses pengesahan diperlambat atau dipersulit—kecuali memenuhi “tarif” yang ditetapkan. Setelah uang diserahkan, proses dipercepat dan izin dikeluarkan.
Eks‐Sekjen yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) sebelum mengemban jabatan Sekjen. KPK belum mengonfirmasi detail peranan spesifik individu ini dalam alur pemerasan, namun penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidikan telah mencapai level struktural yang cukup tinggi.
KPK juga telah menyita sejumlah bukti awal seperti dokumen pengajuan RPTKA, rekam transfer, dan aset yang diduga berasal dari hasil pemerasan. Selain itu, KPK membuka peluang perluasan penyidikan kepada pihak lain — termasuk agen swasta dan eks pejabat Kemenaker lainnya.
Dengan penetapan tersangka ini, Kemenaker menghadapi sorotan besar terkait tata kelola penggunaan TKA di Indonesia. Pemerintah dan lembaga antikorupsi sama‑sama ditekan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi agar praktik serupa tak terulang.

