Kemensos dan LPSK Bersinergi Perkuat Perlindungan bagi Kelompok Rentan
Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meningkatkan perlindungan dan layanan bagi kelompok masyarakat rentan. Kolaborasi ini berfokus pada penguatan program 12 Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS), yang mencakup anak-anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban kekerasan, hingga fakir miskin.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih merata. “Kami ingin memastikan bahwa kelompok rentan tidak hanya mendapat perlindungan, tapi juga kesempatan untuk hidup lebih layak,” ujarnya.
Pertemuan antara Kemensos dan LPSK digelar di Jakarta pada Kamis (23/10), dihadiri oleh Pelaksana Harian Ketua LPSK, Susilaningtyas. Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berkomitmen memperkuat layanan perlindungan hukum, rehabilitasi sosial, serta pendampingan bagi penerima manfaat.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat kecil. “Kita ingin wong cilik iso gemuyu — rakyat kecil bisa tersenyum,” kata Gus Ipul menirukan pesan Presiden.
Dengan kemitraan ini, pemerintah berharap penanganan masalah sosial bisa lebih cepat, tepat sasaran, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat rentan di Indonesia.

