Menjaga Keadilan di Tanah Adat: Kisah Jaksa Jayawijaya di Tengah Tantangan Pegunungan Papua

Wamena — Di tengah pegunungan dan adat yang kuat di Kabupaten Jayawijaya, seorang jaksa muda menerima tugas yang tak mudah: bukan sekadar menangani perkara, tetapi juga menjaga keseimbangan antara hukum negara dan norma masyarakat adat.

Ketika Boston Robert Marganda Siahaan ditetapkan sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, ia kewalahan sekaligus terpanggil. Penugasan ke wilayah yang memiliki tantangan geografis, infrastruktur terbatas, dan konflik sosial yang rutin muncul membuatnya harus bekerja ekstra.

Dalam menjalankan tugasnya, Boston menyadari satu hal penting: “Hukum tak bisa jalan sendiri jika tak menyentuh adat dan nilai-nilai lokal.” Ia melihat bahwa masyarakat di Jayawijaya sangat menghormati mekanisme penyelesaian adat — yang dalam banyak kasus mengambil alih sebelum sistem formal masuk.

Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa mekanisme adat tidak boleh menggantikan hukum positif yang melindungi hak asasi dan keadilan. Dalam satu pertemuan bersama tokoh adat, ia mengatakan bahwa pihaknya berupaya “mengharmonisasikan” dua sistem tersebut agar masyarakat merasa dilayani dan hukum tetap ditegakkan.

Untuk membuat pendekatan ini nyata, timnya melakukan kegiatan seperti “Jaksa Masuk Sekolah”, sosialisasi ke kampung-kampung, dan mendampingi kepala kampung dalam pengelolaan dana desa supaya tak terjadi penyalahgunaan yang bisa memancing konflik adat maupun hukum.

Meski begitu, konflik tetap muncul: salah satu contoh di Jayawijaya memperlihatkan bagaimana sebuah kasus KDRT yang awalnya diselesaikan lewat denda adat akhirnya berkembang menjadi pembunuhan—menunjukkan bahwa jika hukum negara dan adat tak berjalan seiring, risiko meningkat.

Boston mengenang bahwa tugas di Jayawijaya bukan semata pekerjaan – itu kewajiban moral. “Jauh dari keluarga, fasilitas terbatas – tapi amanah ini harus dijalankan,” ujarnya. Ia berharap model kerja ini bisa menjadi contoh di daerah-tertinggal lain.

Mewujudkan Ekonomi Konstitusi: Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Prioritas

JAKARTA – Dalam rangka memperkuat landasan hukum bagi pembangunan ekonomi yang berkeadilan, para pakar hukum dan ekonomi mengusulkan pentingnya mewujudkan ekonomi konstitusi sebagai pilar utama dalam sistem hukum negara. Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah selaras dengan nilai-nilai konstitusional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Menurut Dr. Hadi Santoso, seorang pakar hukum tata negara, ekonomi konstitusi mengedepankan prinsip-prinsip dasar negara yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti keadilan sosial, pemerataan, dan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi rakyat. “Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya berfokus pada pertumbuhan angka, tetapi harus memperhatikan distribusi yang adil dan keberlanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Dr. Hadi dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jumat (24/10/2025).

Sementara itu, ekonom senior Dr. Rina Wulandari menambahkan bahwa implementasi ekonomi konstitusi memerlukan sinergi antara peraturan perundang-undangan, kebijakan fiskal, dan program-program pembangunan yang pro-rakyat. “Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, terutama kelompok rentan,” jelas Dr. Rina.

Sebagai langkah konkret, para peserta seminar merekomendasikan agar pemerintah melakukan revisi terhadap sejumlah regulasi yang dinilai tidak lagi relevan dengan prinsip-prinsip konstitusional, serta memperkuat peran lembaga pengawas untuk memastikan implementasi kebijakan ekonomi yang transparan dan akuntabel.

Dengan mewujudkan ekonomi konstitusi, diharapkan Indonesia dapat mencapai pembangunan ekonomi yang tidak hanya mengutamakan angka pertumbuhan, tetapi juga menjamin kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh rakyat.