Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Angkat Bicara soal Wakilnya yang Diperiksa Kasus Jual-Beli Jabatan

Jakarta – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat bicara setelah wakilnya baru‑baru ini diperiksa dalam kasus dugaan jual‑beli jabatan. Meskipun belum ada penetapan tersangka terhadap wakilnya, pemeriksaan ini memantik sorotan tentang bagaimana proses promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dijalankan.

Farhan menyatakan bahwa pemeriksaan wakilnya bukan berarti ia mendukung praktik tersebut, justru ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prioritas. “Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Bila terbukti ada indikasi jual‑beli jabatan, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Menurut Farhan, pemeriksaan tersebut membuka kesempatan untuk evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengisian jabatan strategis. Ia menjelaskan bahwa sistem rotasi dan promosi di Pemkot Bandung akan direvisi, agar lebih terbuka dan minim potensi korupsi. Ia menyebut bahwa upaya seleksi terbuka (open bidding) akan diperkuat serta pihak‑inspektorat akan diperketat pengawasannya.

Namun Farhan juga menegaskan bahwa sampai saat ini masih bersifat pemeriksaan saksi dan belum ada informasi resmi ihwal keterlibatan lebih luas atau siapa saja pihak lain yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajak publik untuk menunggu hasil investigasi dan tidak berpolemik lebih jauh sebelum data lengkap diungkapkan.

Dalam kesempatan yang sama, Farhan mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Kota Bandung untuk menjaga integritas. Ia menyinggung bahwa kasus serupa di daerah lain menunjukkan bahwa jual‑beli jabatan bisa terjadi ketika pengawasan internal lemah dan sistem seleksi tidak standar. “Saya harapkan seluruh pegawai, setiap pimpinan di dinas, tahu bahwa proses ini bukan hanya formalitas, tapi menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Komitmen Farhan mendapat sambutan beragam dari pengamat birokrasi. Beberapa menyebut bahwa tindakan pemeriksaan wakilnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem birokrasi Bandung yang selama ini dianggap kurang transparan. Namun ada juga yang mengingatkan bahwa jika tidak ada sanksi konkret dan perubahan sistemik, risiko praktik jual‑beli jabatan akan tetap menghantui.

KPK Telusuri Aset Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

Jakarta — KPK kembali memperkuat penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh seorang anggota DPR RI, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Fokus terbaru penyidik adalah pelacakan dan penyitaan aset‑besar yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan korupsi.

Menurut juru bicara KPK, tim penyidik telah menyita sedikitnya 15 unit mobil milik Satori di wilayah Cirebon, Jawa Barat. “Penyitaan berlangsung sejak kemarin dan hari ini, di beberapa lokasi termasuk showroom yang telah dipindah ke tempat lain,” ujar Budi Prasetyo.

Jenis kendaraan yang disita beragam, mulai dari Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, hingga Toyota Alphard.

KPK menegaskan bahwa penyitaan ini baru langkah awal. “Penyidik masih akan terus menelusuri aset‑aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi Prasetyo.

Modus yang tengah didalami meliputi pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga aliran dana melalui yayasan yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasus ini bermula dari aliran dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk program sosial yang seharusnya disalurkan melalui yayasan. KPK menduga sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan awal.

Satori sendiri telah diperiksa berulang‑kali sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

Menyikapi penyitaan aset yang jauh melebihi yang tercatat dalam laporan kekayaan – misalnya hanya dua mobil yang tercatat dalam LHKPN sementara yang disita mencapai 15 unit – publik memperkuat sorotannya terhadap integritas penyelenggara negara dan efektivitas sistem pelaporan harta kekayaan.

Dengan langkah penyitaan dan pelacakan aset yang terus berlangsung, KPK berharap dapat memperkuat bukti, memulihkan kerugian negara, dan memberikan efek jera atas perilaku koruptif dalam pengelolaan dana publik.

Jaksa Beberkan Faktor Pemberat bagi Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Kasus Migor

Jakarta — Sejumlah hakim yang menjadi terdakwa dalam skandal suap di balik putusan lepas untuk tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor bahan baku minyak goreng kini menghadapi tuntutan yang memperhitungkan faktor-pemberatan dari jaksa penuntut umum. Kasus ini melibatkan tiga hakim majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus bebas terdakwa korporasi, setelah sebelumnya menerima uang suap dari pihak pengacara dan terdakwa.

Menurut fakta yang terungkap, salah satu hal yang menjadi sorotan utama dalam pertimbangan jaksa adalah besaran aliran uang suap—yang menurut dakwaan mencapai puluhan miliar rupiah—dan dampak putusan lepas tersebut terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Seiring dengan proses persidangan yang berjalan, koordinator penyidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa aspek pemberantasan korupsi dan kebutuhan untuk menjaga integritas sistem peradilan menjadi kerangka pertimbangan tunggal dalam menyusun tuntutan. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab apakah pengembalian sebagian uang oleh terdakwa dapat meringankan tuntutan — meskipun hal tersebut belum serta-merta menghapus pertimbangan pemberatan yang ada.

Di satu sisi, jaksa menyiapkan dakwaan yang memuat unsur bahwa para hakim terdakwa menerima imbalan yang mempengaruhi putusan perkara secara langsung. Sebagai contoh, di salah satu persidangan, terdakwa hakim mengaku menjadi inisiator ide untuk memberikan vonis lepas (onslag) terhadap korporasi terdakwa, sekaligus mengakui menerima Rp 6,2 miliar sebagai bagian dari suap.

Sementara itu, dalam sidang terpisah terdakwa hakim lain berargumen bahwa mereka “belum pernah melihat jumlah uang sebesar itu”, namun dakwaan jaksa menyebut bahwa suap ini cukup sistemik dan melibatkan pengaturan melalui jabatan-hingga-penunjukan majelis.

Kasus ini tidak hanya memperlihatkan individu hakim sebagai aktor, tetapi juga membuka sorotan terhadap bagaimana mekanisme pemilihan hakim, pengaturan majelis, dan alur perkara dapat menjadi pintu masuk manipulasi. Sejumlah pengusutan aset dan alur keuangan pun telah dilakukan sebagai bagian dari penyidikan.

Secara keseluruhan, jaksa menyiapkan tuntutan dengan pertimbangan pemberatan kepada terdakwa karena:

  • Melakukan perbuatan yang mengikis kepercayaan publik terhadap sistem yudikatif.
  • Perbuatan terkait jabatan yang seharusnya menjaga keadilan tetapi digunakan untuk keuntungan pribadi.
  • Angka suap yang sangat signifikan serta metode pengaturannya yang terstruktur.

Proses persidangan masih berjalan, dan publik menantikan bagaimana majelis hakim akan menimbang semua faktor tersebut — baik yang memberatkan maupun yang meringankan — sebelum memutuskan hukuman bagi para terdakwa.

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 Miliar Lanjut ke Tahap Pembuktian

Jakarta — Sidang perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru setelah majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa. Langkah ini membuka jalan bagi proses pembuktian dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula pada anggaran tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang mengalokasikan sekitar Rp 75,9 miliar untuk jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dikerjakan oleh sebuah perusahaan swasta. Penyidik menemukan bahwa perusahaan pemenang tender diduga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan seluruh pekerjaan sesuai kontrak, dan sampah akhirnya dibuang ke tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Dalam hasil audit, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 21,6 miliar. Empat tersangka pun telah ditetapkan, termasuk mantan Kepala DLH Tangsel berinisial WL, Direktur perusahaan pelaksana berinisial SYM, Kepala Bidang Kebersihan DLH TAKP, dan staf DLH sebelumnya ZY.

Penolakan eksepsi oleh majelis hakim menunjukkan bahwa dakwaan jaksa dinilai telah memenuhi persyaratan formil dan materiil serta tidak hanya menyinggung hal teknis prosedur. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Dokumen dugaan persekongkolan, aliran dana, serta perubahan titik pembuangan sampah menjadi sorotan utama dalam pembuktian ke depan.

Para pihak berpendapat bahwa hasil sidang ini menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas pengelolaan anggaran publik dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah. Warga Tangsel yang sebelumnya mengeluhkan tumpukan sampah di beberapa titik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberi efek jera.

Empat Polisi Nunukan Diberi Sanksi Etik dalam Kasus Narkoba

Jakarta – Empat anggota kepolisian dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara, yang sebelumnya ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, kini hanya dikenakan sanksi etik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, yang menjelaskan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena kejadian tersebut terjadi di masa lalu dan barang bukti sudah tidak tersedia. Akibatnya, kasus ini dilimpahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk diproses secara etik.

Sebelumnya, pada Juli 2025, empat personel kepolisian dari Polres Nunukan, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Iptu Sony Dwi Hermawan, ditangkap oleh tim gabungan dari Mabes Polri di Resort D’Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Penangkapan ini diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menegaskan bahwa meskipun dua anggota yang terlibat kasus tersebut tidak lagi ditahan, proses hukum dan kode etik tetap berjalan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa Propam Polri telah menangani kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tegas, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Nusron Wahid Ungkap Kasus Satu Tanah Punya Empat Sertifikat, BPN dan KPK Bersinergi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait praktik pertanahan di Indonesia. Dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nusron menyebutkan adanya kasus di mana satu bidang tanah memiliki empat sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berbeda.

“Ini adalah contoh nyata dari penyakit dalam sistem pertanahan kita,” ujar Nusron. Dia menekankan bahwa kasus seperti ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proses verifikasi dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan evaluasi terhadap sistem bisnis proses di bidang pertanahan yang sudah berusia 15 tahun tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa sistem yang ada saat ini tidak lagi menjadi celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung upaya ATR/BPN dalam memperbaiki sistem pertanahan. “Kami akan berkolaborasi untuk memastikan bahwa setiap proses pertanahan berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Nusron menginstruksikan agar seluruh sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 segera diverifikasi ulang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data pertanahan di seluruh Indonesia.