Penetapan Tersangka Khariq Anhar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Prosedur Penyidikan Tak Sah

Jakarta – Proses penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Khariq Anhar oleh Polda Metro Jaya kini menghadapi sorotan tajam karena dugaan kelemahan prosedural dalam penyidikan. Khariq, yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir Agustus lalu terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan sebagai tersangka oleh pihak penyidik.

Kuasa hukumnya dari tim Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan bahwa penyidik belum menunjukkan bukti permulaan yang cukup layak untuk menetapkan Khariq sebagai tersangka, serta menyoroti bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka belum terlaksana dengan baik.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (13 Oktober 2025), majelis hakim menunda sidang karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.
Hakim menyampaikan bahwa apabila pada pemanggilan berikutnya pihak termohon masih tidak hadir, pemeriksaan akan tetap dijalankan tanpa kehadiran mereka.

Para pengamat hukum menyebut bahwa putusan-putusan praperadilan sebelumnya telah menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya sah bila berdasar minimal “dua alat bukti yang sah” dan setelah calon tersangka diperiksa secara prosedural. Mereka mengingatkan bahwa apabila standar tersebut tidak dipenuhi, maka status tersangka bisa dibatalkan oleh hakim sebagai tindakan “tidak sah secara hukum”.

Kini, pihak penyidik dihadapkan pada dua pilihan: memperkuat berkas dengan bukti yang memadai dan memastikan prosedur pemeriksaan dilaksanakan dengan benar, atau menghadapi keputusan praperadilan yang bisa menghapuskan status tersangka Khariq. Sementara itu, Khariq tetap ditahan dalam proses penyidikan.

Publik menantikan putusan selanjutnya dari praperadilan yang akan menjadi barometer penting terkait kepastian prosedur hukum dalam penetapan tersangka, khususnya dalam kasus demonstrasi dan penghasutan yang kerap memunculkan kontroversi.

Pemerintahan Prabowo–Gibran Perkuat Langkah Hukum dan Digital Berantas Judi Online

Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025 — Pemerintahan Prabowo–Gibran menegaskan komitmen kuat dalam memberantas praktik perjudian daring yang semakin marak di Indonesia. Di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), sejumlah langkah strategis dilakukan untuk menutup celah transaksi dan promosi judi online yang memanfaatkan ruang digital.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, setiap bulan instansinya mengirim daftar rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring ke lembaga keuangan terkait untuk diblokir. “Setiap bulan saya … mengirimkan ribuan akun rekening bank untuk ditutup karena dipakai untuk transaksi judi daring. Kita pantau dari konten, kita catat rekeningnya, lalu diserahkan tiap bulan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena memang harus bersama-sama,” ujarnya.

Lebih jauh, Kominfo juga melakukan pemantauan terhadap konten promosi judi daring, termasuk situs utama, subdomain, akun media sosial dan tautan yang berhubungan dengan jaringan permainan ilegal. Tindakan ini dianggap perlu karena judi daring dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi yang memerlukan penanganan lintas lembaga.

Pemerintah menggarisbawahi bahwa agenda pemberantasan judi daring merupakan bagian dari prioritas dalam periode satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya dalam aspek penguatan keamanan siber dan perlindungan masyarakat di ruang digital.

Meski demikian, para pengamat menyoroti bahwa tantangan masih cukup besar: mulai dari identifikasi cepat jaringan transaksi, kolaborasi antar-lembaga, hingga penegakan hukum terhadap pemain dan penyelenggara judi daring. Pemerintah juga diingatkan pentingnya edukasi publik agar masyarakat sadar risiko sosial dan ekonomi dari praktik game judi ilegal.

Dengan demikian, langkah-langkah ini menegaskan bahwa pemerintahan tidak hanya melihat masalah judi daring sebagai urusan konten digital, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan warga negara dalam ekosistem digital yang semakin terbuka.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Hormati Proses Hukum Usai Disanksi DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, memberikan tanggapan resmi terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Dalam sebuah konferensi pers, Hasyim menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh DKPP.

“Saya tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU. Sanksi tersebut diberikan setelah DKPP melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim.

Hasyim menambahkan bahwa KPU akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.

Proses hukum terkait sanksi ini masih berlangsung, dan KPU berharap dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan baik demi kelancaran tahapan pemilu yang sedang berjalan.