DBH Terpangkas, Pemprov DKI Tunda Perluasan Transportasi Gratis ke Warga Bodetabek

Jakarta — Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta menyatakan belum dapat memperluas layanan transportasi umum gratis ke warga di kawasan penyangga ibu kota seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Hal ini karena terjadi pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat — khususnya dana bagi hasil (DBH) — sebesar hampir Rp 15 triliun yang berdampak pada penyusunan APBD 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyebut bahwa skema subsidi gratis untuk 15 golongan masyarakat telah berjalan di wilayah Jakarta, tetapi belum bisa menyasar di luar wilayah Jakarta karena kapasitas anggaran yang menipis. “Untuk warga Jakarta tetap kami akan memberikan subsidi, pembebasan, tetapi untuk warga di luar Jakarta tentunya kami belum bisa untuk memberikan subsidi apalagi DBH-nya baru dipotong,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menyiapkan kebijakan yang memungkinkan warga Bodetabek untuk memperoleh akses gratis ke moda transportasi seperti TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jabodebek sebagai bagian dari integrasi jaringan transportasi wilayah metropolitan.

Namun dengan terpangkasnya DBH dan menurunnya nilai APBD DKI menjadi diperkirakan Rp 79 triliun untuk tahun 2026, Pemprov harus melakukan efisiensi dan prioritisasi program anggaran.

Gubernur Pramono menambahkan bahwa opsi untuk mendanai perluasan subsidi ke Bodetabek dapat dipertimbangkan melalui mekanisme baru seperti penerapan sistem jalan berbayar elektronik (ERP) yang kemudian hasilnya dialokasikan untuk subsidi transportasi — namun hal ini masih dalam tahap kajian.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat di wilayah di luar Jakarta yang berharap akan memperoleh layanan transportasi gratis harus menunggu hingga alokasi anggaran dan skema pembiayaan baru siap diterapkan. Pemerintah daerah menyebut bahwa program gratis tetap berlaku untuk warga Jakarta dalam 15 golongan penerima manfaat, sementara perluasan ke penyangga akan dikaji ulang berlandaskan kemampuan keuangan daerah.

Pemprov DKI Pastikan Tunjangan Kinerja ASN Tidak Terpangkas Meski DBH Berkurang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat tidak akan berdampak pada pengurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa meskipun alokasi DBH mengalami penurunan, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan ASN melalui pemenuhan hak-hak mereka, termasuk tukin.

Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI memiliki sumber pendapatan daerah yang cukup untuk menutupi kebutuhan tersebut. Selain itu, efisiensi anggaran dan pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pemotongan tukin. Ia juga menambahkan bahwa Pemprov DKI akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, sehingga ketergantungan terhadap DBH dapat diminimalkan.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov DKI berharap dapat menjaga motivasi dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun ada tantangan dalam hal pendanaan dari pusat. Pramono juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi dinamika anggaran dan memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga.