Anggota DPR Keberatan Dividen BUMN Digunakan untuk Menalangi Utang Proyek Whoosh

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengungkap keberatan terkait rencana penggunaan setoran dividen dari badan usaha milik negara (BUMN) untuk membiayai utang proyek kereta cepat KCJB (Kereta Cepat Jakarta‑Bandung) alias “Whoosh”. Mereka menilai bahwa dividen BUMN, yang seharusnya menjadi bagian dari penerimaan negara atau reinvestasi perusahaan, tidak lazim dialihkan untuk menalangi utang proyek yang dinilai lebih bersifat korporasi.

Dalam pembahasan rapat dengan pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa utang Whoosh tidak akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia menyebut bahwa pengelolaan proyek tersebut berada di bawah BPI Danantara (super‑holding BUMN) yang dikatakan telah menerima dividen dari BUMN besar, sehingga sewajarnya dana internal tersebut yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban bisnisnya.

Anggota DPR yang menyoroti hal ini menegaskan bahwa dividen BUMN seharusnya digunakan sesuai fungsi‑utama: sebagai kontribusi kepada negara (melalui penerimaan negara bukan pajak) atau sebagai modal ulang untuk perusahaan agar tumbuh, bukan sebagai mekanisme penyelamatan utang. Mereka mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dividen jika dialihkan untuk membiayai utang proyek semacam Whoosh, yang menurut pengawasan parlemen masuk kategori kewajiban korporasi.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyampaikan bahwa setoran dividen BUMN telah meningkat, dan hal ini dianggap sebagai capaian positif dalam pengelolaan BUMN. Sementara itu, pengamat menyoroti bahwa target dividen yang terlalu tinggi risikonya mengganggu belanja modal BUMN untuk ekspansi.

Dengan demikian, polemik saat ini bukan hanya terkait besaran utang proyek Whoosh, tetapi juga soal mekanisme alokasi keuangan negara: apakah dividen BUMN boleh dipakai untuk menalangi utang swasta/BUMN besar atau harus tetap berada di koridor penggunaan yang lebih jelas dan terpisah dari beban negara. DPR tampak mendorong adanya transparansi lebih jauh dan revisi kebijakan agar kejelasan fungsi dividen dan beban negara tetap terjaga.