514 Penerima PKH di Bekasi Dihentikan Sementara, Diduga Sudah Tak Layak

KABUPATEN BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penyiapan penghentian sementara terhadap 514 keluarga penerima manfaat (KPM) program Program Keluarga Harapan (PKH), karena diduga tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan untuk menerima bantuan sosial tersebut.

Menurut keterangan dari dinas sosial setempat, proses ini merupakan bagian dari verifikasi ulang data penerima bansos yang dilakukan secara rutin. Pemberhentian sementara dilakukan hingga dilakukan peninjauan dan klarifikasi terhadap status keluarga tersebut — apakah memang sudah berubah kondisi ekonominya atau terdapat data yang tidak valid.

Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa salah satu pemicu penghentian adalah perpindahan domisili keluarga penerima tanpa pemberitahuan, serta perubahan ekonomi keluarga yang kini dinilai telah melewati ambang penerima manfaat PKH. “Kami mendeteksi bahwa sejumlah KPM yang selama ini menerima ternyata kini telah memiliki pendapatan atau kondisi ekonomi yang jauh lebih baik dari saat data dimasukkan,” ujar salah satu pejabat di dinas sosial.

Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyaluran kepada pihak yang tak berhak. Hal tersebut sejalan dengan temuan nasional bahwa ribuan penerima bansos telah dinonaktifkan karena dinilai tidak layak menerima bantuan.

Melalui proses klarifikasi, para KPM yang namanya termasuk di antara 514 tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau melengkapi dokumen yang diperlukan. Apabila terbukti bahwa data mereka masih valid dan layak, maka bantuan bisa kembali disalurkan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penghentian bersifat sementara — bukan pemutusan permanen — dan keputusan akhir akan bergantung pada hasil verifikasi lapangan dan validasi data. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pendamping PKH tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat proses verifikasi ini.

Warga penerima yang merasa terkena penghentian sementara namun menilai masih layak diminta untuk mendatangi kantor kelurahan atau kantor kecamatan dengan membawa dokumen terbaru seperti KTP, kartu keluarga, serta bukti penghasilan terakhir agar dapat dilakukan verifikasi ulang.

Dinas berharap dengan langkah ini, program PKH di Kabupaten Bekasi dapat lebih tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh keluarga yang paling membutuhkan. Ke depan, pihaknya juga akan meningkatkan ketelitian dalam pemutakhiran data serta memperkuat mekanisme pengawasan agar penyaluran bansos sesuai dengan peruntukannya.

Warga Bekasi Mendesak Pengerukan Kali Bekasi Antisipasi Banjir

BEKASI – Warga Kota Bekasi mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pengerukan Kali Bekasi guna mengantisipasi potensi banjir. Permintaan ini muncul seiring dengan penetapan status siaga darurat bencana oleh Pemkot Bekasi, yang berlaku hingga akhir Agustus 2025, sebagai respons terhadap potensi banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor.

Menurut warga, sedimentasi yang terjadi di Kali Bekasi menyebabkan penyempitan aliran sungai, sehingga air mudah meluap saat hujan deras. Hal ini menyebabkan banjir di sejumlah wilayah, seperti yang terjadi di Kelurahan Margahayu pada Juli 2025, di mana luapan Kali Bekasi merendam 70 rumah warga dengan ketinggian air mencapai 1,5 meter.

Warga berharap agar pemerintah segera melakukan normalisasi sungai, termasuk pengerukan dan perbaikan tanggul, untuk mencegah terjadinya banjir serupa di masa mendatang. Selain itu, mereka juga meminta agar dilakukan pemantauan rutin terhadap kondisi Kali Bekasi untuk memastikan tidak ada penyumbatan yang dapat menghambat aliran air.

Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat segera merespons permintaan warga dengan melakukan langkah-langkah konkret dalam penanganan Kali Bekasi, guna mengurangi risiko bencana banjir yang dapat merugikan masyarakat.