Polisi Gerebek Ruko di Ancol, Dugaan Jual Ompreng MBG Berlabel Halal Palsu

Jakarta — Aparat dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sebuah ruko kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, menyusul dugaan pemasaran nampan atau “ompreng” yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan label sertifikasi palsu.

Menurut keterangan kepolisian, produk‑produk yang disita diduga impor dari Tiongkok namun telah diganti labelnya menjadi “Made in Indonesia”, lengkap dengan stiker SNI dan logo halal yang belum memiliki izin resmi.

Penyidik saat ini tengah mendalami jalur distribusi dan siapa pihak yang bertanggung‑jawab terkait pemalsuan tersebut.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan karena melibatkan produk yang digunakan untuk anak sekolah melalui program MBG — sehingga aspek keamanan pangan, label halal, dan kepatuhan standar nasional menjadi sorotan. Walaupun belum ada tersangka yang ditetapkan hingga kini, potensi pelanggaran pidana sudah terbuka berdasarkan Pasal 62 UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI).

Pihak berwenang mengingatkan publik agar berhati‑hati terhadap produk yang digunakan dalam program pemerintah, serta berharap agar proses penyelidikan ini berlangsung transparan agar efek jera tersampaikan.