Ahok Soroti Jalan Beda Tinggi di Penjaringan: Proyek Mangkrak Sejak 2016

Jakarta Utara – Sebuah proyek peninggian jalan di kawasan Jalan Inspeksi Kali Duri, Pejagalan, Penjaringan, kembali menjadi sorotan. Proyek itu terbengkalai selama bertahun-tahun, menyebabkan satu lajur jalan lebih tinggi sekitar 30-40 cm dibanding lajur lainnya. Warga menyebut ketidakrataan ini sudah berlangsung sejak sekitar 2014–2016 dan telah menyebabkan beberapa kendaraan terperosok.

Menurut keterangannya, pekerjaan awal dilakukan oleh pengembang swasta lewat program CSR pada tahun 2016. Namun lajur yang lebih rendah tak kunjung selesai, sehingga kondisi jalan menjadi miring dan menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.

Menanggapi hal ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta saat proyek dimulai, mengaku sudah tidak sepenuhnya mengingat detail pelaksanaannya. Namun menurutnya, proyek yang menggunakan dana APBD seharusnya tidak mangkrak seperti ini.

Pemerintah Provinsi DKI melalui Pramono Anung selaku Gubernur kini melakukan langkah peninjauan langsung kawasan tersebut pada 27 Oktober 2025. Pramono menyatakan akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak pengembang dan Dinas Bina Marga untuk segera menyelesaikan pekerjaan ataupun mengambil alih penyelesaiannya apabila pengembang enggan bertanggung-jawab.

Sementara itu, Ketua RW setempat menuturkan bahwa warga telah berkali-kali menyampaikan pengajuan melalui Musrenbang agar kondisi jalan yang “tinggi sebelah” itu diperbaiki. Keluhan utama adalah kondisi sempit dan miringnya lajur yang dapat membahayakan, terutama saat hujan atau malam hari tanpa marka jalan yang jelas.

Kasus ini menjadi gambaran tantangan penyelesaian proyek infrastruktur di tingkat lokal — mulai dari pembiayaan (CSR vs APBD), koordinasi antar pemangku kepentingan, hingga keberlanjutan pekerjaan setelah pergantian pemerintahan. Di wilayah padat seperti Penjaringan, ketidakseimbangan elevasi jalan bukan hanya soal kenyamanan tetapi juga faktor keselamatan dan aksesibilitas warga.

Divonis 2 Tahun, Ahok Banding

Jakarta,GeoSiar.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Dua tahun penjara,” ujar Dwiarso Budi selaku ketua majelis hakim di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan banding atas vonis hakim Pengadilan Jakarta Utara.

“Kami banding,” ujar Ahok dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta,.

Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun dengan 2 tahun masa percobaan.(in/Gs)