Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Meski Ekstasi Sudah Habis Dikonsumsi

Jakarta – Politisi sekaligus selebritas Onadio Leonardo kini berada di bawah sorotan. Pihak kepolisian menetapkan ia sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan narkotika jenis ekstasi—dan menariknya, proses penangkapannya berlangsung setelah barang dilaporkan sudah habis dikonsumsi.

Menurut keterangan petugas, awal mula penanganan bermula dari informasi internal bahwa Onadio berada di sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Setelah tim penyidik memastikan keberadaan terduga, mereka menjemput Onadio pada malam hari di wilayah Jakarta dengan tetap menjaga prinsip persuasif. Saat tiba di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti namun telah dalam kondisi “kosong pakai” karena penggunaannya telah selesai, yang kemudian menjadi poin penting penyelidikan.

Dalam konferensi pers, salah satu penyidik menegaskan bahwa “meskipun ekstasi dari tangan Onadio sudah habis digunakan sehingga tak bisa langsung diuji sebagai pil aktif, namun ada bukti sidik jari pada bukti pembungkus, serta saksi internal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengonsumsi bersama dua orang lain.” Fakta ini kemudian dijadikan dasar penetapan status tersangka terhadap Onadio.

Onadio sendiri hingga saat ini belum memberikan keterangan detail kepada media. Namun di akun sosial medianya, ia mengunggah pesan singkat: “Sedang menjalani proses hukum, menghormati prosedur, berharap keadilan.” Anehnya, unggahan tersebut memicu reaksi publik yang terbagi—antara dukungan yang menyebut “ingin perubahan kehidupan” dan kritik yang menilai “artis seharusnya memberi contoh baik”.

Kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan dua aspek: pertama, bagaimana seseorang dengan profil publik bisa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba meskipun selama ini dikenal aktif di dunia hiburan; dan kedua, bagaimana penegakan hukum menangani kasus di mana barang bukti sudah “dipakai habis”, sehingga analisis laboratorium terhadap zat aktif menjadi terbatas.

Pengamat hukum menyebut bahwa meskipun tak ditemukan pil aktif di lokasi, bukti pembungkus, keterangan saksi, dan hasil tes urine/urinifikasi bisa menjadi alat pembuktian yang sah dalam rangkaian penyidikan. Prinsip “tidak harus menunggu barang besar” berlaku dalam UU Narkotika yang memungkinkan penanganan saat barang telah dikonsumsi.

Ke depan, publik akan menanti bagaimana kepolisian dan kejaksaan akan menyusun dakwaan—apakah akan difokuskan sebagai kasus penggunaan atau ada pengembangan ke distribusi. Sementara itu, lingkungan selebritas pun mendapat perhatian khusus: kasus ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan terhadap penggunaan narkoba di kalangan figur publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *