Lima Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gula

Lima pimpinan perusahaan swasta dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi impor gula dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh pengadilan di Jakarta. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Para terdakwa adalah:

  • Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.
  • Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006.
  • Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.
  • Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016.
  • Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama‑sama dalam kegiatan impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Selain hukuman penjara, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta—jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Hakim juga memerintahkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda untuk masing‑masing terdakwa:

  • Eka Sapanca: Rp 32.012.811.588,55
  • Hendrogiarto Antonio Tiwow: Rp 41.226.293.608,16
  • Hans Falita Hutama: Rp 74.583.958.290,80
  • Then Surianto Eka Prasetyo: Rp 39.249.282.287,52
  • Tony Wijaya: Rp 150.813.450.163,81

Dalam pertimbangannya, majelis mencatat faktor yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada saat tahap penyidikan sebagai bagian dari pengganti kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut industri gula dan peran swasta dalam mekanisme impor yang diatur negara — yang juga mempengaruhi stabilitas harga dan ketersediaan gula di pasar domestik. Hukuman untuk para bos perusahaan ini dianggap sebagai sinyal bahwa pengawasan atas proses impor dan distribusi komoditas strategis harus terus diperkuat untuk mencegah kerugian negara dan praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *