Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Dana Investor Konser TWICE Dilimpahkan ke Jaksa
Jakarta — Penyelidikan atas dugaan penggelapan dana investor dalam penyelenggaraan konser grup K‑Pop TWICE telah memasuki tahap krusial. Kepolisian telah menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan secara resmi dilimpahkan ke pihak penuntut umum.
Kasus bermula dari laporan sejumlah investor yang mengaku menanamkan dana dalam rangka terselenggaranya konser TWICE, namun kemudian menghadapi kendala dalam penggunaan dana tersebut: antara lain penundaan pembayaran, penggunaan yang tidak transparan, hingga tidak jelasnya pertanggungjawaban. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk meneruskan perkara ke tahap penuntutan.
Dengan pelimpahan berkas, penegak hukum menegaskan bahwa proses nanti akan meliputi pemeriksaan mendalam terhadap aliran dana, aset terkait konser dan aktivitas keuangan promotor. Penuntut umum nantinya akan menilai kelayakan dakwaan dan menentukan jadwal persidangan.
Pihak promotor konser hingga kini belum mengeluarkan pernyataan rinci terkait aliran dana dan pertanggungjawabannya, sementara investor tetap menuntut kejelasan serta haknya atas dana yang telah diserahkan. Pengamat industri hiburan menilai bahwa kasus ini menjadi sinyal kuat perlunya regulasi yang lebih ketat dan transparansi dalam penyelenggaraan acara berskala besar.
Meski demikian, pihak penyidik menyebut bahwa pelimpahan berkas bukan berarti seluruh proses selesai — masih ada kemungkinan pengembangan terhadap pihak‑terlibat lain atau aset tambahan yang disita guna pemulihan kerugian korban.
Investor diimbau untuk tetap mengikuti proses hukum dan menyampaikan data pendukung jika mereka merasa dirugikan. Sementara itu, masyarakat umum berharap kasus ini menjadi momentum agar industri event di Tanah Air lebih sehat dan akuntabel.

