Komisi II DPR Bahas RUU Adminduk, Satu NIK untuk Beragam Layanan Publik

Jakarta — Komisi II DPR RI tengah melakukan pembahasan terhadap usulan revisi besar‑besaran pada Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), dengan salah satu pokok bahasan utama yakni penerapan sistem satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat digunakan warga untuk banyak keperluan administratif sekaligus.

Ketua Komisi II menyatakan bahwa sistem NIK tunggal ini dianggap penting agar data kependudukan Indonesia dapat lebih terintegrasi, efisien, dan mengurangi birokrasi. Warga nantinya hanya perlu menggunakan satu identitas resmi untuk pengurusan layanan publik, administrasi pemerintah, hingga sistem jaminan sosial.

Menurut diskusi internal Komisi II bersama mitra kerja, pengaturan baru ini akan memperkuat data kependudukan sebagai fondasi pembangunan nasional, sekaligus memperbaiki sinkronisasi antar‑basis data lembaga negara dan unit pemerintahan daerah. Dengan demikian, sistem NIK tunggal diharapkan mencegah duplikasi data, mempersingkat alur pelayanan, dan meningkatkan transparansi.

Meski demikian, pembahasan tidak terbatas hanya pada satu NIK saja. Komisi II juga mengkaji aspek keamanan data, hak warga terkait identitas, serta mekanisme perlindungan (privacy) agar perubahan ini tidak menimbulkan risiko terhadap penyalahgunaan. Terdapat pula pembahasan tentang pengaturan pemutakhiran data secara otomatis dan integrasi data antar instansi, termasuk catatan sipil, imigrasi, dan layanan sosial.

Pihak Komisi II menyebut bahwa agenda revisi ini cukup kompleks karena harus bersinergi dengan sistem administrasi negara elektronik (e‑government) dan penerapan identitas digital yang sedang berkembang. Untuk itu, proses kajian akan melibatkan pakar data, akademisi, serta pejabat teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait agar regulasi nantinya komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Komisi II menegaskan bahwa pembahasan RUU Adminduk ini menjadi prioritas legislasi karena menyentuh kehidupan harian seluruh warga negara dan pelayanan publik secara langsung. Meski belum ditetapkan jadwal final untuk pengesahan, pimpinan Komisi berharap proses legislatif dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola kependudukan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *