KPK Bongkar Skema Suap Proyek di OKU, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka
Jakarta — Penyidik KPK tengah mendalami dugaan korupsi proyek infrastruktur yang mengemuka dalam rapat pembahasan anggaran daerah Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2025. Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD OKU bersama Kepala Dinas PUPR setempat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, kasus bermula ketika pembahasan RAPBD Kabupaten OKU pada Januari 2025 — di mana perwakilan DPRD dilaporkan meminta jatah pokok-pikiran (pokir) yang kemudian digeser menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
Angka pokir yang disepakati awal mencapai sekitar Rp 45 miliar, dengan alokasi khusus untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU sebesar Rp 5 miliar serta anggota DPRD Rp 1 miliar. Karena keterbatasan anggaran, nilai proyek menjadi turun menjadi sekitar Rp 35 miliar. Namun, fee atau komisi tetap disepakati sekitar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Kasus ini kemudian memuncak ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 di OKU, yang mengamankan Kepala Dinas PUPR OKU, beberapa anggota DPRD, dan pihak swasta. Dari lokasi OTT, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar.
Dinas PUPR OKU diduga menawarkan sembilan proyek fisik kepada kontraktor swasta, termasuk pembangunan dan perbaikan rumah dinas bupati, peningkatan jalan, dan pembangunan jembatan, dengan skema pinjam‐bendera perusahaan dari luar provinsi untuk memenangkan proyek.
Kini, setelah penetapan tersangka, KPK akan menggali lebih jauh apakah terdapat keterlibatan pejabat daerah lainnya, termasuk bupati atau wakil bupati OKU. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah tekanan efisiensi anggaran dan pentingnya pembangunan infrastruktur yang tepat guna.

