Mewujudkan Ekonomi Konstitusi: Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Prioritas
JAKARTA – Dalam rangka memperkuat landasan hukum bagi pembangunan ekonomi yang berkeadilan, para pakar hukum dan ekonomi mengusulkan pentingnya mewujudkan ekonomi konstitusi sebagai pilar utama dalam sistem hukum negara. Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah selaras dengan nilai-nilai konstitusional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Menurut Dr. Hadi Santoso, seorang pakar hukum tata negara, ekonomi konstitusi mengedepankan prinsip-prinsip dasar negara yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti keadilan sosial, pemerataan, dan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi rakyat. “Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya berfokus pada pertumbuhan angka, tetapi harus memperhatikan distribusi yang adil dan keberlanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Dr. Hadi dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jumat (24/10/2025).
Sementara itu, ekonom senior Dr. Rina Wulandari menambahkan bahwa implementasi ekonomi konstitusi memerlukan sinergi antara peraturan perundang-undangan, kebijakan fiskal, dan program-program pembangunan yang pro-rakyat. “Kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, terutama kelompok rentan,” jelas Dr. Rina.
Sebagai langkah konkret, para peserta seminar merekomendasikan agar pemerintah melakukan revisi terhadap sejumlah regulasi yang dinilai tidak lagi relevan dengan prinsip-prinsip konstitusional, serta memperkuat peran lembaga pengawas untuk memastikan implementasi kebijakan ekonomi yang transparan dan akuntabel.
Dengan mewujudkan ekonomi konstitusi, diharapkan Indonesia dapat mencapai pembangunan ekonomi yang tidak hanya mengutamakan angka pertumbuhan, tetapi juga menjamin kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh rakyat.

