Purbaya dan Pramono Bersatu Berantas Pakaian Bekas Impor, Dukung Kebangkitan Tekstil Lokal

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah memberikan sinyal keras untuk menghentikan arus impor pakaian bekas (bekas pakai) yang selama ini marak di pasar-tradisional. Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan industri dalam negeri, tetapi juga menyisakan persoalan kesehatan dan lingkungan.

Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerapkan mekanisme hukuman lebih tegas terhadap importir pakaian bekas ilegal (dalam bentuk bal atau balpres). Langkah-ini meliputi denda finansial, blacklist importir, serta penindakan yang tidak hanya pada barang tapi juga pelaku.

Sementara itu, Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia mengajak dinas perdagangan dan UMKM di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para pedagang pakaian, khususnya mereka yang selama ini bergerak di pasar pakaian bekas impor. Tujuannya agar dapat beralih ke produk lokal yang legal dan mendukung industri dalam negeri.

Menurut Purbaya, selama ini penegakan terhadap impor pakaian bekas ilegal cenderung hanya memusnahkan barang dan memberi hukuman penjara, namun negara tidak memperoleh manfaat dari sisi penerimaan dan justru menanggung biaya besar. Ia menilai sistem tersebut perlu diubah agar impor ilegal ini bisa diputus akar-nya.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali sektor industri tekstil nasional yang dinilai terkikis oleh masuknya barang bekas impor dengan harga murah. Purbaya menegaskan bahwa fokus bukan sekadar menutup pasar pakaian bekas impor, tetapi membuka ruang untuk produk “Made in Indonesia” dan UMKM legal.

Di DKI Jakarta, Pramono mengungkap bahwa pedagang pakaian bekas impor sering hanya bertindak sebagai ‘reseller’ barang impor, dan ia menolak kondisi ini. Pemerintah provinsi siap mendampingi apabila dilakukan operasi pembersihan terhadap perdagangan pakaian bekas ilegal di pasar seperti Pasar Senen maupun Pasar Tanah Abang.

Meski begitu, tantangan tetap ada. Beberapa pengamat mencatat bahwa selain penindakan, perlu ada sistem pengawasan yang lebih sistematis dan kerjasama antar-lembaga untuk menutup celah impor ilegal, sekaligus memastikan pedagang lokal dan pelaku UMKM mendapat kesempatan berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *