BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan bagi Peserta yang Pindah Komponen, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran
Jakarta — Pemerintah kini tengah mengevaluasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran di BPJS Kesehatan sebagai langkah strategis untuk mengaktifkan kembali peserta yang selama ini terhambat aksesnya karena tunggakan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut bahwa fokus kebijakan ini adalah pada peserta yang telah berpindah komponen kepesertaan — misalnya dari segmen mandiri ke segmen penerima bantuan iuran (PBI) — namun masih tercatat memiliki tunggakan lama.
Menurut Ali Ghufron, pemutihan akan diberikan dengan syarat tepat sasaran, yakni hanya kepada kelompok peserta yang benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial dan telah dialihkan statusnya menjadi PBI berdasarkan data resmi seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan merusak arus kas BPJS Kesehatan asalkan implementasinya terukur dan terverifikasi.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) memberi catatan penting agar pemutihan tunggakan tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial. Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, mengingatkan agar peserta yang selama ini taat bayar iuran tidak merasa dirugikan oleh kebijakan ini.
Besaran tunggakan yang menjadi target pemutihan dilaporkan telah melampaui angka Rp 10 triliun untuk lebih dari 23 juta peserta yang tercatat menunggak.Pemerintah akan mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme dan syarat penerapan agar penghapusan tunggakan ini dapat menjadi insentif bagi peningkatan kepatuhan dan tidak menurunkan disiplin pembayaran iuran.
Dengan langkah ini, diharapkan peserta yang selama ini berhenti aktif karena tunggakan dapat kembali mengakses layanan kesehatan melalui skema kepesertaan yang sesuai dengan kondisi sosial-ekonominya, serta memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih inklusif dan berkelanjutan.

