KPK Tegaskan Tak Tunggu Arahan Mahfud Usut Dugaan Korupsi WHOOSH

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, WHOOSH.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, KPK tidak memerlukan instruksi dari pihak manapun untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek WHOOSH sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, KPK menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara independen dan profesional, tanpa dipengaruhi oleh faktor eksternal.

KPK juga mengingatkan bahwa dalam kasus-kasus besar yang melibatkan proyek strategis nasional, pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Dengan demikian, KPK memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan tanpa terkendala oleh faktor apapun, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *