MKD Mulai Sidang Etik Lima Anggota DPR Nonaktif, Deputi Persidangan Jadi Saksi Pertama

Jakarta — Proses persidangan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bagi lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) yang dinonaktifkan oleh partainya resmi dimulai. Sidang perdana digelar dengan agenda pendaftaran dan pengkajian perkara — sejumlah saksi dari pihak lembaga parlemen sudah diperiksa sebagai langkah awal.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (29/10/2025), pihak MKD menghadirkan sebagai “saksi pertama” pejabat deputi persidangan dari DPR yang menjadi saksi kunci dalam proses verifikasi administrasi dugaan pelanggaran etik para anggota teradu. Agenda ini penting karena menentukan apakah perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan materi atau dihentikan sejak tahap awal.

Sidang ini menandai bahwa MKD tidak hanya bersifat simbolik, melainkan benar‑benar bergerak menindaklanjuti aduan publik terhadap anggota dewan — termasuk nama‑nama besar seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Menurut pihak internal DPR, meskipun persidangan berlangsung di masa reses, MKD menindaklanjuti agar proses tidak tertunda sehingga bisa segera mengeluarkan keputusan—baik lanjut ke pemeriksaan penuh, atau mengakhiri perkara jika tidak layak.

Ke depan, bila MKD menyatakan perkara layak diperiksa, maka akan digelar pemanggilan pihak teradu untuk didengar keterangannya, serta pemeriksaan bukti secara terbuka. Publik memantau dengan saksama karena hasil sidang ini dipandang sebagai tolok ukur kredibilitas DPR dalam menegakkan kode etik internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *