MKD Gelar Sidang Perdana Anggota DPR Nonaktif, Lima Nama Masuk Daftar Teradu

Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memulai proses persidangan perdana terhadap lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing. Sidang yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, ini menandai sebuah langkah awal mekanisme etik di parlemen.

Sidang tersebut tidak hanya melibatkan registrasi perkara, tetapi juga tahap kajian awal apakah pengaduan yang diterima MKD memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Agenda hari ini masih bersifat internal: pengkajian laporan, verifikasi dokumen, dan penentuan apakah perkara akan dilanjut atau dihentikan.

Kelima anggota DPR yang menjadi teradu dalam persidangan ini adalah dari beberapa fraksi: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem; Eko Patrio dan Surya Utama (alias Uya Kuya) dari Fraksi PAN; serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Meski sidang perdana telah digelar, para teradu tidak hadir dalam tahap ini. Hal tersebut karena agenda hari ini sifatnya administratif—belum masuk pada tahap pemeriksaan materi atau pembelaan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa meskipun masa sidang DPR sedang dalam masa reses, MKD memilih tetap melakukan langkah awal agar proses tidak tertunda. Proses selanjutnya—termasuk pemanggilan teradu, jadwal sidang lanjutan, dan pengumpulan bukti—akan dijadwalkan kemudian setelah perkara dinyatakan layak untuk dilanjutkan.

Keputusan MKD nantinya akan menentukan apakah kelima teradu akan menjalani proses etik lebih lanjut atau perkara mereka akan dihentikan. Apabila dilanjutkan, tahap berikutnya adalah pemanggilan pihak terkait untuk didengar keterangannya—sesuai tata tertib yang berlaku di lembaga etik parlemen.

Dengan dibukanya sidang perdana ini, publik akan memantau proses transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif dalam menindak dugaan pelanggaran etik internal. Bagaimana MKD menjalankan prosedur ini menjadi sorotan tersendiri dalam upaya menjaga marwah parlemen dan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *